ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Kisaran, Rabu, 24 Desember 2025.
Penyerahan petikan keputusan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas pelayanan publik daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta peserta upacara yang juga merupakan PPPK Paruh Waktu penerima petikan keputusan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmen penguatan barisan aparatur sipil negara untuk mendukung pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berkelanjutan.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 825 Tahun 2025, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 2.514 orang menerima petikan keputusan tersebut. Jumlah itu terdiri atas 1.226 tenaga guru, 107 tenaga kesehatan, dan 1.181 tenaga teknis. Kebijakan ini memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu bekerja secara optimal, disiplin, serta berkolaborasi mendukung program pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya kontribusi nyata aparatur dalam mewujudkan Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” ujar Taufik Zainal Abidin. (Do)
































