Public Hearing DPRD Siantar: Insentif Guru Nonformal Masuk Agenda Prioritas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 18:38 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).

Public Hearing ini menjadi tahapan penting bagi DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga, Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, dan Kabag Persidangan DPRD Doharni Sijabat. Sebelum sesi utama, mereka menyerahkan cenderamata kepada narasumber Evlyn Martha Julianthy dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

Dalam sambutannya, Timbul Marganda Lingga menegaskan pentingnya forum ini untuk menyerap masukan publik agar Ranperda benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“DPRD menyediakan ruang bagi warga dan pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan pandangan terhadap Ranperda yang sedang dibahas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kegiatan ini juga berfungsi mengukur pemahaman masyarakat serta meningkatkan tanggung jawab publik terhadap rancangan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Evlyn Martha Julianthy, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda berangkat dari kebutuhan lokal dan nilai kearifan masyarakat Pematangsiantar.
“Pendidikan nonformal bidang keagamaan berperan penting mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembinaan spiritual dan karakter,” jelasnya.

Evlyn menegaskan bahwa pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap menjadi upaya nyata meningkatkan kualitas pengajaran.

Di sisi lain, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD. Ia menilai, persoalan insentif bagi guru nonformal sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perda ini diharapkan memberi kepastian dan keadilan bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan,” tuturnya.

Pada sesi aspirasi, Erni Rajagukguk, Ketua Persekutuan Guru Sekolah Minggu HKBP, berharap regulasi ini segera terealisasi. Sedangkan Armansyah Pasaribu, Ketua Penyuluh Agama Islam Pematangsiantar, mengusulkan agar Majelis Taklim dimasukkan sebagai bagian dari lembaga penerima manfaat dalam Ranperda.

Masukan tersebut diterima baik oleh DPRD untuk memperkaya isi rancangan peraturan yang akan menjadi dasar pemberian insentif bagi guru nonformal di Kota Pematangsiantar. (Larsen/red)

Berita Terkait

Puluhan Hektar Sawah Hilang, DPRD Siantar Desak Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan
Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah
Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Melalui Pemutakhiran IKK dan Penyusunan LPPD 2025
TP PKK Asahan Raih Empat Penghargaan Utama di HKG PKK Sumut 2025
Pemkab Asahan Sosialisasikan Implementasi DTSEN 2025 untuk Perkuat Akurasi Data Sosial
Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, Amankan 10 Butir Pil Tengkorak
Pemerintah Siapkan 7 Daerah Pilot Project Energi Sampah
DEN, Kemenparekraf, dan Pemprov Sumut Perkuat Program Strategis Pengembangan Danau Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:01 WIB

Puluhan Hektar Sawah Hilang, DPRD Siantar Desak Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan

Kamis, 6 November 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah

Kamis, 6 November 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Melalui Pemutakhiran IKK dan Penyusunan LPPD 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:38 WIB

TP PKK Asahan Raih Empat Penghargaan Utama di HKG PKK Sumut 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Asahan Sosialisasikan Implementasi DTSEN 2025 untuk Perkuat Akurasi Data Sosial

Kamis, 6 November 2025 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan 7 Daerah Pilot Project Energi Sampah

Kamis, 6 November 2025 - 19:57 WIB

DEN, Kemenparekraf, dan Pemprov Sumut Perkuat Program Strategis Pengembangan Danau Toba 2026

Kamis, 6 November 2025 - 19:45 WIB

TP PKK Pematangsiantar Raih Tiga Penghargaan di Tingkat Provinsi Sumut

Berita Terbaru