ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan, di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).
Public Hearing ini menjadi tahapan penting bagi DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Ketua Bapemperda Alfonso Sinaga, Sekretaris Daerah Junaedi Sitanggang, dan Kabag Persidangan DPRD Doharni Sijabat. Sebelum sesi utama, mereka menyerahkan cenderamata kepada narasumber Evlyn Martha Julianthy dari Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dalam sambutannya, Timbul Marganda Lingga menegaskan pentingnya forum ini untuk menyerap masukan publik agar Ranperda benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“DPRD menyediakan ruang bagi warga dan pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan pandangan terhadap Ranperda yang sedang dibahas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga berfungsi mengukur pemahaman masyarakat serta meningkatkan tanggung jawab publik terhadap rancangan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Evlyn Martha Julianthy, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda berangkat dari kebutuhan lokal dan nilai kearifan masyarakat Pematangsiantar.
“Pendidikan nonformal bidang keagamaan berperan penting mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembinaan spiritual dan karakter,” jelasnya.
Evlyn menegaskan bahwa pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap menjadi upaya nyata meningkatkan kualitas pengajaran.
Di sisi lain, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD. Ia menilai, persoalan insentif bagi guru nonformal sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Perda ini diharapkan memberi kepastian dan keadilan bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan,” tuturnya.
Pada sesi aspirasi, Erni Rajagukguk, Ketua Persekutuan Guru Sekolah Minggu HKBP, berharap regulasi ini segera terealisasi. Sedangkan Armansyah Pasaribu, Ketua Penyuluh Agama Islam Pematangsiantar, mengusulkan agar Majelis Taklim dimasukkan sebagai bagian dari lembaga penerima manfaat dalam Ranperda.
Masukan tersebut diterima baik oleh DPRD untuk memperkaya isi rancangan peraturan yang akan menjadi dasar pemberian insentif bagi guru nonformal di Kota Pematangsiantar. (Larsen/red)


































