Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, Amankan 10 Butir Pil Tengkorak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:22 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari, 1 November 2025, pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis malam, 6 November 2025, bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Tanah Jawa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak dan menangkap tiga pelaku: Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), dan Sri Wulandari (24 tahun).

Polisi menemukan sepuluh butir ekstasi bermerek tengkorak dari tangan Wilson. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten masih aktif.

Barang bukti yang disita antara lain sepuluh butir ekstasi seberat 4,63 gram, satu ponsel Samsung hijau toska, dan satu ponsel Vivo biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Henry. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini memburu pemasok bernama Yudi untuk memutus jaringan narkoba antarwilayah di Sumatera Utara. (AK1)

Berita Terkait

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH
Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias
Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan
Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur
DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap

Berita Terbaru