Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, Amankan 10 Butir Pil Tengkorak

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 20:22 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari, 1 November 2025, pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis malam, 6 November 2025, bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Tanah Jawa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak dan menangkap tiga pelaku: Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), dan Sri Wulandari (24 tahun).

Polisi menemukan sepuluh butir ekstasi bermerek tengkorak dari tangan Wilson. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten masih aktif.

Barang bukti yang disita antara lain sepuluh butir ekstasi seberat 4,63 gram, satu ponsel Samsung hijau toska, dan satu ponsel Vivo biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun.

Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Henry. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini memburu pemasok bernama Yudi untuk memutus jaringan narkoba antarwilayah di Sumatera Utara. (AK1)

Berita Terkait

Transparansi Proyek Dipersoalkan, Drainase di Lorong 29 Siantar Dikerjakan Tanpa Informasi Publik
Sumut Usulkan Produk dan Layanan Halal Masuk Blueprint IMT-GT 2026, Bidik Pasar ASEAN
Bobby Nasution Gandeng Finlandia Kembangkan PSEL, Sampah di Sumut Ditargetkan Jadi Energi Listrik
Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kapolda Sumut Minta Humas Adaptif di Era Digital, Perkuat Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Transparan
Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara
Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Transparansi Proyek Dipersoalkan, Drainase di Lorong 29 Siantar Dikerjakan Tanpa Informasi Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:50 WIB

Sumut Usulkan Produk dan Layanan Halal Masuk Blueprint IMT-GT 2026, Bidik Pasar ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bobby Nasution Gandeng Finlandia Kembangkan PSEL, Sampah di Sumut Ditargetkan Jadi Energi Listrik

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:25 WIB

Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WIB

Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:10 WIB

Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Belawan

Berita Terbaru