ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengkaji kemungkinan menggolongkan perbuatan tersebut sebagai “terorisme ekologi”. Arahan itu disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas secara hibrida mengenai penanganan bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan mengenai penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan ke depan. Presiden meminta jajaran pemerintah mendalami ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Presiden mengarahkan Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum untuk mengkaji kembali ketentuan mengenai sanksi. Ia juga membuka kemungkinan perubahan undang-undang melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo.
Selain meminta pemerintah mengkaji penguatan sanksi nasional, Prabowo juga meminta aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan untuk ditinjau dan dicabut.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus dilakukan. Ia mengatakan pemerintah dapat memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan dukungan dalam membuka lahan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujar Prabowo.
Presiden juga menyoroti dampak karhutla yang menurutnya tidak hanya dirasakan masyarakat di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak terhadap negara-negara di kawasan, sehingga pemerintah diminta memperkuat langkah mitigasi.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” kata Presiden.
Arahan Presiden mencakup beberapa aspek, mulai dari evaluasi ketentuan sanksi, kemungkinan perubahan undang-undang, pencabutan aturan daerah yang dinilai masih membuka ruang pembakaran lahan, hingga pemberian bantuan kepada masyarakat untuk membuka lahan tanpa membakar.
Rapat terbatas tersebut dipimpin Presiden Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sejumlah pejabat pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.(RE/red)

































