ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Kuasa hukum Apriansyah alias Rian, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026).
Praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dengan korban berinisial O yang dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu. Perkara tersebut kini masuk dalam proses pengujian di pengadilan melalui mekanisme praperadilan.
Usai persidangan, Rizki Dini Hasanah menjelaskan bahwa agenda sidang pada Senin merupakan pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
“Hari ini kita melaksanakan sidang praperadilan atas nama Apriansyah atau Rian, yang diduga atau dituduhkan melakukan tindak pidana perkosaan, dengan korban berinisial O. Perkara ini telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu,” ujar Dini kepada awak media usai persidangan.
Menurut Dini, persidangan praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari ke depan sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan.
Dini mengatakan, salah satu pokok permohonan yang diajukan pihaknya adalah menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Apriansyah.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan surat penetapan DPO yang diterbitkan terhadap kliennya.
“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita,” katanya.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dini, pihaknya melihat adanya indikasi persoalan prosedural dalam proses penanganan perkara. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Apriansyah alias Rian dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan bahwa pemohon hadir di lingkungan PN Bengkulu.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum, Apriansyah tidak memasuki ruang persidangan.
Kehadiran pemohon tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang ditempuh untuk menguji tindakan penyidik terkait penetapan tersangka dan DPO terhadap dirinya.
Praperadilan pada prinsipnya menjadi ruang bagi pihak yang mengajukan permohonan untuk menguji tindakan tertentu dalam proses hukum sesuai kewenangan pengadilan.
Karena proses persidangan masih berjalan, dalil mengenai adanya kesalahan prosedural maupun keberatan terhadap penetapan tersangka dan DPO masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon.
Keabsahan tindakan yang dipersoalkan nantinya akan dinilai berdasarkan bukti dan argumentasi para pihak dalam persidangan.
Laporan : Sudarwan-atapkota.
































