ATAPKOTA.COM, MEDAN DELI – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pemuda berinisial A (20) dan menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di sekitar Jalan Mabar, dekat rel kereta api, Lingkungan V, Kecamatan Medan Deli. Polisi menyebut patroli dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang diduga akan terlibat tawuran.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Tim Macan dengan mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, sejumlah pemuda disebut melarikan diri sehingga personel melakukan penyisiran di sekitar kawasan rel.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan empat bilah celurit yang diduga ditinggalkan oleh kelompok pemuda yang berada di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan A.
A diketahui merupakan warga kawasan Jalan Yos Sudarso, Mabar. Polisi selanjutnya membawa pemuda tersebut beserta barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S. P. Sembiring melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu mengatakan patroli KRYD menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mengantisipasi gangguan keamanan, khususnya pada waktu yang dinilai rawan.
Menurut Jan Piter, informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi personel untuk melakukan pengecekan terhadap situasi di lapangan.
“Patroli KRYD terus kami lakukan, terutama pada jam-jam rawan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah tawuran maupun kejahatan jalanan,” ujar Jan Piter.
Ia mengatakan temuan empat senjata tajam tersebut menjadi perhatian karena benda tersebut berpotensi membahayakan keselamatan apabila digunakan dalam aksi kekerasan.
Jan Piter juga mengimbau para pemuda untuk tidak membawa senjata tajam ataupun terlibat dalam aksi tawuran.
“Kami mengimbau para pemuda agar tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam. Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Setelah diamankan, A bersama barang bukti diserahkan kepada piket Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan hasil penyelidikan.
Hingga tahap tersebut, keterlibatan A dalam rencana tawuran masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan kepolisian. Status hukum A juga perlu mengikuti hasil proses tersebut.(red)
































