ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir mengusut secara transparan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Peristiwa tersebut diduga terjadi terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tetty meminta kepolisian memastikan fakta melalui proses hukum yang objektif untuk mengetahui apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.
Ia menilai dugaan permintaan uang dengan membawa identitas atau profesi wartawan perlu mendapat perhatian karena kegiatan jurnalistik memiliki aturan dan etika yang harus dipatuhi. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menjadi bagian dari kerangka kerja profesi wartawan.
“Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Tetty mengatakan wartawan memiliki mekanisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk ketika menemukan dugaan penyimpangan di pemerintahan desa maupun lembaga pendidikan.
Menurut dia, wartawan semestinya mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi dan meminta konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyusun pemberitaan.
“Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,” katanya.
Prinsip tersebut sejalan dengan penegasan Dewan Pers bahwa kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk menjalankan fungsi pers. Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tetty meminta penanganan perkara tidak berhenti pada klarifikasi informal apabila telah terdapat laporan atau informasi awal yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia mendorong kepolisian memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk orang-orang yang diduga terlibat serta pihak yang mengaku menjadi korban.
“Jika memang ada laporan dari kepala desa atau pihak sekolah yang merasa diminta uang, tentu harus diperiksa. Siapa yang meminta, atas nama apa, berapa nilainya, bagaimana bentuk permintaannya, dan untuk kepentingan apa. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan pada 16 September 2026 menyebut Polres Samosir mengamankan empat pria yang mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM. Plt. Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang membenarkan bahwa keempatnya menjalani pemeriksaan di Unit Pidum Satreskrim Polres Samosir. Polisi disebut masih mendalami dugaan permintaan uang kepada sejumlah kepala desa dan pihak sekolah.
Dalam perkembangan lain yang diberitakan media lokal pada 17 September 2026, polisi disebut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 600.000 dan satu unit kendaraan.
Tetty menegaskan, dugaan tindakan sejumlah oknum tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma terhadap seluruh wartawan. Menurutnya, wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan tunduk pada kode etik.
“Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi, dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proseslah sesuai hukum,” pungkasnya.
Dewan Pers juga pernah menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas wartawan untuk mencari keuntungan pribadi bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Dalam pernyataan terbaru pada September 2026, Dewan Pers menyebut tindakan pengancaman atau pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan wartawan dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur hukum.
Dengan demikian, proses pemeriksaan di Polres Samosir menjadi penting untuk memastikan fakta, termasuk siapa yang terlibat, bentuk permintaan yang dilakukan, serta apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana tetap harus menunggu hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum yang berlaku.(Rel/red)

































