ATAPKOTA.COM, MEDAN BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial RM alias D (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan KIM Mabar.
RM ditangkap polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Manahan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan RM merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan, yakni DS dan YKP.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi curas terhadap korban Bayu Pratama Sudewo,” ujar Agus.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di kawasan KIM Mabar. Saat itu, Bayu Pratama Sudewo (26) mengendarai sepeda motor dari arah Mabar Pasar IV menuju KIM V.
Ketika melintas di Jalan Pembatasan KIM V, Desa Saentis, korban berpapasan dengan tiga pria yang mengendarai satu sepeda motor. Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor korban hingga korban terjatuh.
Dua orang pelaku disebut turun dari sepeda motor dan mengancam korban menggunakan pisau. Mereka kemudian meminta dompet dan telepon seluler milik korban.
Saat korban melakukan perlawanan, salah seorang pelaku diduga menusukkan pisau ke arah paha kiri korban. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, dompet, dan telepon seluler korban.
Dalam pemeriksaan awal, RM disebut mengakui bahwa dirinya bersama DS dan YKP terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, sepeda motor hasil kejahatan itu kemudian dijual dengan harga Rp 9 juta. Dari transaksi tersebut, RM disebut menerima bagian sebesar Rp 2.050.000.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya bersama dua rekannya berinisial DS dan YKP melakukan aksi tersebut. Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual seharga Rp9 juta dan pelaku mengaku menerima bagian sebesar Rp2.050.000,” kata Agus.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Dalam proses tersebut, polisi menyebut RM berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena peringatan tersebut disebut tidak diindahkan, polisi melakukan tindakan sesuai prosedur yang mereka nyatakan sebagai tindakan tegas dan terukur.
RM kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Belawan sebelum dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan menyatakan penyidikan masih berlanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat serta mendalami rangkaian aksi curas tersebut.(AP/red)

































