ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menghadiri Gelar Perkara Khusus di Ruang Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Rabu (23/9/2026).
Gelar perkara tersebut digelar menyusul permohonan DPN BAKUMKU sebagai Pengadu Masyarakat (Pendumas) setelah sebelumnya menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Simalungun terkait pengaduan dugaan penebangan ratusan pohon mahoni di ruas jalan provinsi.
Tim DPN BAKUMKU yang hadir dalam gelar perkara terdiri dari Dapot Hasiholan Purba, S.H., Bonifasius Sitanggang, S.H., dan Firman Simanjuntak, S.H.
Dalam forum tersebut, DPN BAKUMKU menyampaikan klarifikasi, pandangan, serta argumentasi mengenai proses penanganan pengaduan masyarakat yang mereka sampaikan. Tim tersebut juga memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, fakta yang mereka miliki, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPN BAKUMKU adalah dasar hukum penebangan pohon yang dipersoalkan. Mereka mempertanyakan apakah tindakan penebangan telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPN BAKUMKU juga menyoroti keterangan yang disampaikan pihak terkait dalam forum, khususnya mengenai aspek lingkungan dan dasar pelaksanaan penebangan pohon pada ruas jalan provinsi.
Menurut DPN BAKUMKU, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara substansial, termasuk mengenai dugaan penebangan tanpa izin serta dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan.
Dalam argumentasinya, DPN BAKUMKU merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Regulasi tersebut antara lain mengatur aspek penanaman dan pemeliharaan pohon pada sistem jaringan jalan.
Selain aspek lingkungan, DPN BAKUMKU mempertanyakan dasar pelaksanaan penebangan yang disebut dalam forum berkaitan dengan Nota Kesepahaman (MoU).
Mereka menilai penggunaan MoU sebagai salah satu dasar tindakan tetap perlu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan serta ketentuan hukum lain yang mengatur pengelolaan vegetasi pada jaringan jalan.
Dalam gelar perkara tersebut, DPN BAKUMKU juga menyampaikan dugaan adanya error in person dalam rangkaian proses yang dipersoalkan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan dasar maupun persetujuan terhadap tindakan penebangan pohon.
DPN BAKUMKU menyebut dalam forum disampaikan bahwa dasar pelaksanaan penebangan berkaitan dengan Nota Kesepahaman yang diinisiasi oleh Camat Siantar, Kabupaten Simalungun. Keterangan tersebut, menurut DPN BAKUMKU, disampaikan oleh penyidik Polres Simalungun di hadapan pimpinan serta peserta Gelar Perkara Khusus.
Atas berbagai persoalan tersebut, DPN BAKUMKU berharap gelar perkara tidak berhenti sebagai agenda administratif atau formalitas. Mereka meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pendalaman secara objektif terhadap proses penanganan pengaduan masyarakat tersebut.
DPN BAKUMKU juga berharap unsur terkait, termasuk Propam, Tipidter, Itwasda, Bagwassidik, dan unsur lainnya, memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap rangkaian proses yang telah berjalan.
Pada akhir gelar perkara, pimpinan gelar atas nama Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Meritaken Surbakti, S.H., M.H., atau yang mewakili, yakni Kanit II Bagwassidik Kompol Marluddin, S.Ag., M.H., meminta Pendumas meninggalkan ruangan.
Permintaan tersebut disampaikan karena pihak terkait akan melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan pernyataan yang disampaikan selama Gelar Perkara Khusus.
Pimpinan gelar juga menyampaikan bahwa hasil pendalaman selanjutnya akan disampaikan kepada DPN BAKUMKU selaku Pendumas.
DPN BAKUMKU menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil pendalaman serta tanggapan resmi dari pihak terkait.
Mereka menilai persoalan dugaan penebangan ratusan pohon mahoni pada ruas jalan provinsi merupakan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik dan lingkungan sehingga membutuhkan penanganan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.
DPN BAKUMKU mendorong agar proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga gelar perkara tersebut selesai, belum terdapat hasil akhir yang disampaikan kepada DPN BAKUMKU. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun kesalahan dalam proses penebangan tersebut masih menjadi bagian dari materi yang menunggu hasil pendalaman dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.(Ril/red)
































