ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Warga Kampung Rondang, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, menghentikan aktivitas alat berat yang diduga membuka jalan di kawasan hutan setempat, Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut dilakukan setelah warga menemukan sejumlah pohon besar tumbang dan kawasan hutan mengalami kerusakan.
Warga mengkhawatirkan aktivitas pembukaan jalan tersebut mengancam kelestarian lingkungan serta kawasan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan warga, kondisi di lokasi memperlihatkan sejumlah pohon telah ditebang dan dipotong-potong. Mereka juga menemukan bagian kawasan yang berubah menjadi jalur tanah dan dipenuhi tunggul pohon.
Seorang warga bernama Muliyono mengatakan, warga mendatangi lokasi dan meminta operator menghentikan pekerjaan alat berat yang disebutnya berada di kawasan konsesi Toba Pulp Lestari (TPL).
“Ini bukan lagi penebangan biasa. Kami tadi menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut. Kami meminta alat berat berhenti dan keluar dari kawasan hutan. Menurut pengakuan operator, mereka baru masuk hari ini. Namun, kami melihat sudah banyak pohon yang tumbang dan dipotong-potong,” ujar Muliyono.
Ia menilai kerusakan hutan tidak hanya berkaitan dengan hilangnya pepohonan, tetapi juga berpotensi memengaruhi keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Muliyono mengkhawatirkan berkurangnya tutupan hutan dapat mengganggu kemampuan kawasan menyerap dan menahan air. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat di sekitar lokasi berpotensi menghadapi dampak lingkungan apabila kerusakan terus berlangsung.
Warga lainnya, Gomgom, meminta seluruh aktivitas pembukaan kawasan dihentikan sementara sampai status lahan dan dasar hukum pekerjaan tersebut mendapat kejelasan.
Ia juga mendesak instansi kehutanan dan aparat penegak hukum (APH) turun langsung untuk memeriksa lokasi serta memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gomgom menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat terus meluas apabila tidak segera diperiksa.
Selain itu, warga mengaku menerima informasi bahwa kayu hasil penebangan diduga dibawa ke tempat penggergajian kayu atau sawmill di Kota Pematangsiantar.
“Kalau yang kami dengar, kayu-kayu ini dibawa ke Siantar. Namun, kami tidak tahu sawmill yang mana,” ungkapnya.
Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum disertai bukti mengenai lokasi tujuan, pihak pengangkut, maupun asal-usul kayu. Karena itu, dugaan pengangkutan kayu ke Pematangsiantar perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Warga juga menyebut adanya sejumlah pihak dari luar daerah yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan. Namun, identitas dan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum terverifikasi.
Mereka meminta aparat tidak hanya memeriksa aktivitas alat berat, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah pekerjaan, legalitas pembukaan jalan, serta kemungkinan adanya pengangkutan hasil tebangan.
Warga menegaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Mereka tidak ingin aktivitas yang belum jelas legalitasnya terus berlangsung hingga menimbulkan kerusakan lebih luas.
Mereka meminta Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan status kawasan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi mengenai batas kawasan, dasar hukum aktivitas pembukaan jalan, identitas pelaksana kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari KPH Wilayah II Pematangsiantar, Dinas Kehutanan, maupun pihak TPL mengenai aktivitas alat berat dan dugaan penebangan pohon tersebut.
Keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan masuk kawasan hutan atau wilayah konsesi, serta apakah kegiatan yang berlangsung memiliki dasar perizinan yang sah.
Warga berharap pemeriksaan segera dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum meluas.(Tim)

































