ATAPKOTA.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021–2023. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1.142.411.400 atau sekitar Rp 1,14 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa (3/11/2026), setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kepulauan Anambas, penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
IS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Lingai sejak 2019 hingga saat ini. Dalam proses pemeriksaan, IS didampingi penasihat hukum guna memenuhi hak-haknya sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami sejumlah hal terkait kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Perkara yang menjerat IS berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Lingai selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.142.411.400.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengungkapan perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Kepulauan Anambas.
Penyidik menduga terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yakni perbuatan yang diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah.
Setelah penetapan tersangka dan menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Kepulauan Anambas melakukan penahanan terhadap IS selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Anambas.
Dalam perkara ini, IS disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pihak kejaksaan menyatakan akan menindak pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Penetapan Kepala Desa Lingai sebagai tersangka sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa. Sebab, APBDes merupakan instrumen anggaran yang semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menunggu proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Lingai selama periode 2021–2023.nAPBDes Lingai selama periode 2021–2023.
Sumber : PJS/Kk DF/red

































