ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2022. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,031 miliar.
Salah satu tersangka merupakan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial JP, mantan Wali Kota Sibolga; AS, mantan Kepala Dinas Perikanan; IS, mantan aparatur sipil negara yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta SP, pihak penyedia jasa atau kontraktor.
Irfan menjelaskan, penyidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berlokasi di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Meski pekerjaan proyek telah dinyatakan selesai 100 persen dan melalui proses serah terima, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Setelah menerima informasi masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan bersama instansi terkait. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis bangunan,” ujar Irfan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. Nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Untuk memastikan kondisi fisik bangunan, penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Pemeriksaan dilakukan guna membandingkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan proyek.
Tim ahli menggunakan sejumlah metode pengujian, antara lain core drill untuk mengambil sampel beton, hammer test untuk menguji mutu beton, pengujian laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, serta ultrasonic testing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang dipaparkan penyidik, ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan kuantitas atau volume pekerjaan.
Temuan teknis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari proses penghitungan tersebut, penyidik menyebut estimasi kerugian negara mencapai Rp 5,031 miliar.
Dalam pemaparan konstruksi perkara, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan pada mekanisme pelaksanaan dan pembayaran proyek.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga serta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.
Nilai pembayaran termin ketiga dan dana retensi yang disebut diterima JP diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.
Penyidik menduga mekanisme penerimaan pembayaran tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Dugaan itu didasarkan pada temuan mengenai kedudukan dan kewenangan JP dalam pelaksanaan proyek setelah pekerjaan mengalami penghentian.
Selain mekanisme pembayaran, penyidik turut memaparkan dugaan aliran dana kepada masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp 50 juta, sedangkan SP sekitar Rp 2,5 miliar. Rincian tersebut merupakan konstruksi dugaan aliran dana berdasarkan hasil penyidikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Untuk mendukung pembuktian perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengadaan barang dan jasa, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP, sebagaimana disampaikan penyidik.
Irfan menyampaikan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.
“Untuk tahap selanjutnya, kami telah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan,” jelas Irfan.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Sibolga yang masih menjabat, penyidik menyatakan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Namun, penyidik masih mendalami sejumlah informasi untuk mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta melaporkan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan. Pengawasan publik dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui proses penuntutan dan persidangan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)































