ATAPKOTA.COM, SUMUT – Sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumatera Utara (Sumut) dipadati masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (2/11/2026). Masyarakat memanfaatkan program yang memberikan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan tersebut dan berlangsung hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan melalui program pemutihan tahun ini. Salah satunya berupa penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh dendanya.
Pemerintah juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
Sutan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus meringankan beban mereka dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan program pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.
Meski belum menyampaikan angka pasti jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menilai respons masyarakat cukup tinggi. Menurutnya, program tersebut berlaku serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan agar memanfaatkan berbagai keringanan tersebut sebelum program berakhir pada 30 November 2026.
Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Ia menilai kebijakan pemutihan dapat membantu masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Fitri mengaku memperoleh informasi mengenai program pemutihan melalui media sosial dan pemberitahuan dari teman-temannya.
“Saya mengetahui informasi pemutihan dari media sosial dan teman-teman. Selama ini saya rutin membayar pajak, tetapi program seperti ini tentu baik bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya,” ungkapnya.
Pelaksanaan program pemutihan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Namun, tingkat pemanfaatan program dan dampaknya terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak masih perlu dilihat melalui data resmi setelah pelaksanaan program berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku selama periode program hingga 30 November 2026.(AP/red)

































