Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, 11 Ponsel Disita

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 21:05 WIB

405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol. Asep Safrudin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Komjen Pol. Asep Safrudin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.

Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, status hukum SU berbeda dari ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.

Pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut privasi komunikasi serta keamanan informasi sejumlah pejabat dan tokoh publik. Penanganannya perlu disertai pengungkapan alat yang digunakan, metode penyadapan, rentang waktu kejadian, serta pihak-pihak yang terdampak.

Bareskrim juga perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik, hasil pemeriksaan forensik digital, dan konstruksi peran masing-masing tersangka agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.(AP/red)

Berita Terkait

Wabup Asahan Tutup Turnamen Minisoccer 2026, Ini Daftar Juara SD hingga SMA
Warga Silalas Keluhkan Air Bersih Sekolah hingga Ancaman Banjir, Pemko Medan Didesak Bergerak Cepat
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga
Liswati Wesly Silalahi Beri Dukungan Kontingen Pematangsiantar di Jambore Kader PKK Sumut 2026
Bobby Nasution Tinjau Perkuatan Tanggul Sungai Wampu, Warga Diminta Awasi Kualitas Pekerjaan
Jalan Desa hingga Jembatan Antardusun Jadi Sasaran Program Pemprov Sumut 2027–2030
BPJS Puji Transformasi Kesehatan Medan, Rico Waas Peringatkan Rumah Sakit yang Menolak Pasien
Bobby Nasution Targetkan Irigasi 7,5 Km di Secanggang Mulai Dibangun 2027

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:17 WIB

Wabup Asahan Tutup Turnamen Minisoccer 2026, Ini Daftar Juara SD hingga SMA

Selasa, 3 November 2026 - 22:22 WIB

Warga Silalas Keluhkan Air Bersih Sekolah hingga Ancaman Banjir, Pemko Medan Didesak Bergerak Cepat

Selasa, 3 November 2026 - 21:50 WIB

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Liswati Wesly Silalahi Beri Dukungan Kontingen Pematangsiantar di Jambore Kader PKK Sumut 2026

Selasa, 3 November 2026 - 21:05 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, 11 Ponsel Disita

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Jalan Desa hingga Jembatan Antardusun Jadi Sasaran Program Pemprov Sumut 2027–2030

Selasa, 3 November 2026 - 19:31 WIB

BPJS Puji Transformasi Kesehatan Medan, Rico Waas Peringatkan Rumah Sakit yang Menolak Pasien

Selasa, 3 November 2026 - 18:52 WIB

Bobby Nasution Targetkan Irigasi 7,5 Km di Secanggang Mulai Dibangun 2027

Berita Terbaru