ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EHS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, status hukum SU berbeda dari ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kabareskrim, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon.
Pihak-pihak yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut privasi komunikasi serta keamanan informasi sejumlah pejabat dan tokoh publik. Penanganannya perlu disertai pengungkapan alat yang digunakan, metode penyadapan, rentang waktu kejadian, serta pihak-pihak yang terdampak.
Bareskrim juga perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan penyidik, hasil pemeriksaan forensik digital, dan konstruksi peran masing-masing tersangka agar perkembangan perkara dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.(AP/red)

































