ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan perambahan hutan di Kampung Rondang, Kelurahan Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, mulai mendapat sorotan setelah warga menghentikan aktivitas alat berat yang diduga membuka jalan di kawasan hutan. Namun, hingga Kamis (5/11/2026), UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar mengaku masih melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Kepala UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar, Elvin Situngkir, STP, M.Si., menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Gunung Simanuk-Manuk Nomor 9, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Ketika dimintai keterangan mengenai dugaan aktivitas pembukaan kawasan hutan, Elvin mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan ke lapangan.
“Itu masih kita kroscek ke lapangan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai keberadaan petugas kehutanan yang disebut tidak ditemukan warga bersama wartawan saat di lokasi, Elvin menjelaskan bahwa tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih berada di dalam kawasan dan baru menyelesaikan pekerjaan sehingga belum melakukan pengecekan kembali.
Namun, ketika wartawan kembali mempertanyakan mengapa petugas KPH tidak ditemukan di lokasi, Elvin tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Persoalan ini menjadi penting karena warga sebelumnya mengaku telah menghentikan aktivitas alat berat dan menemukan sejumlah pohon tumbang serta terpotong-potong. Kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan langsung untuk memastikan lokasi, status kawasan, dan pihak yang melakukan pekerjaan.
Wartawan juga meminta penjelasan mengenai informasi warga yang menyebut kayu hasil tebangan diduga diangkut ke wilayah Kota Pematangsiantar untuk dijual atau diolah di sawmill.
Menanggapi informasi tersebut, Elvin mengatakan pihaknya belum memperoleh pembaruan mengenai dugaan pengangkutan kayu tersebut.
“Kami belum tahu, belum update kami kalau itu. Nanti kami akan cari tahu,” katanya.
Saat ditanya mengenai alat berat dan truk yang disebut dapat keluar-masuk lokasi, Elvin menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
“Nanti kita cek,” ujarnya.
Ketika kembali ditanya mengapa pihak KPH belum mengetahui aktivitas tersebut, Elvin mengatakan informasi yang diterima pihaknya baru berasal dari pemberitaan media daring sehari sebelumnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemantauan dan pengawasan kawasan telah dilakukan, terutama setelah warga menyampaikan adanya dugaan pembukaan jalan dan penebangan pohon hutan.
Saat wartawan menyampaikan bahwa aktivitas yang dipersoalkan warga disebut telah berlangsung cukup lama, Elvin menyatakan akan memastikan anggota KPH turun ke lokasi pada Jumat (6/11/2026).
Ia juga menyatakan pihaknya akan memproses apabila ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut.
“Kalau ditemukan di lokasi tersebut, kita akan proses,” tegasnya sebelum meninggalkan wartawan.
Pernyataan itu menjadi komitmen yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan nyata. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah petugas benar-benar turun, apa yang ditemukan, dan tindakan apa yang akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, warga Kampung Rondang menghentikan aktivitas alat berat yang diduga membuka jalan di kawasan hutan pada Rabu (4/11/2026).
Warga mengaku menemukan sejumlah pohon besar tumbang dan dipotong-potong. Mereka khawatir aktivitas tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan serta mengancam kawasan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Seorang warga bernama Muliyono mengatakan warga mendatangi lokasi dan meminta operator menghentikan pekerjaan alat berat yang menurut keterangannya berada di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Ini bukan lagi penebangan biasa. Kami menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di kawasan tersebut. Kami meminta alat berat berhenti dan keluar dari kawasan hutan. Menurut pengakuan operator, mereka baru masuk hari ini. Namun, kami melihat sudah banyak pohon yang tumbang dan dipotong-potong,” ungkap Muliyono.
Warga lainnya, Gomgom, mendesak agar aktivitas pembukaan kawasan dihentikan sampai status lahan dan legalitas pekerjaan memperoleh kejelasan. Ia juga meminta instansi kehutanan dan aparat penegak hukum turun langsung untuk memeriksa lokasi.
Selain itu, warga menyampaikan informasi bahwa kayu hasil tebangan diduga dibawa ke sawmill di Kota Pematangsiantar.
DPRD Sumut Minta Laporan Resmi KPH
Persoalan ini juga mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A.
Saat ditemui di Kantor KPH Wilayah II Pematangsiantar pada Kamis (5/11/2026), Usman menyatakan Komisi A meminta laporan resmi KPH untuk memperoleh informasi yang valid mengenai dugaan perambahan hutan di Simalungun.
Ia juga menyampaikan salah satu rekomendasi pertemuan adalah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B bersama Dinas Kehutanan.
Usman menegaskan pihaknya ingin mempelajari data terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk mengenai rencana peninjauan lokasi.
Janji Pemeriksaan Harus Dibuktikan
Dugaan perambahan hutan di Kampung Rondang kini membutuhkan tindakan konkret dari instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mengumpulkan informasi dari pemberitaan atau laporan warga.
KPH perlu memastikan status kawasan, batas wilayah, dasar hukum pembukaan jalan, identitas pelaksana kegiatan, serta asal-usul kayu yang diduga diangkut keluar dari lokasi.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Janji Elvin untuk menurunkan anggota pada Jumat (6/11/2026) menjadi hal yang patut dikawal. Publik menunggu hasil pemeriksaan tersebut, termasuk penjelasan apakah aktivitas alat berat masih berlangsung dan apakah terdapat pelanggaran dalam pembukaan kawasan.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan lapangan yang dijanjikan KPH belum diperoleh. (AP)
































