ATAPKOTA.COM, MANDAILING NATAL – Tim gabungan Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Satpol PP, dan masyarakat menemukan ladang ganja seluas kurang lebih lima hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (31/10/2026), petugas memusnahkan 149.980 batang tanaman ganja.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba 2026. Selain tanaman yang dimusnahkan, petugas menyisihkan 20 batang sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Berdasarkan keterangan Polda Sumut, tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berusia lima hingga enam bulan dengan tinggi sekitar satu hingga 1,5 meter. Seluruh tanaman yang dimusnahkan dicabut dan dibakar di lokasi penemuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan pengungkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari upaya Polda Sumut mendukung program prioritas Kapolri dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ferry, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan S.I.K., M.H. telah memerintahkan jajaran meningkatkan pemberantasan narkoba, mulai dari jaringan peredaran hingga sumber produksi.
“Kapolda Sumatera Utara berkomitmen mendukung penuh program prioritas Bapak Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Seluruh jajaran telah diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk menindak tegas setiap aktivitas penanaman, produksi, maupun distribusi narkoba,” ujar Ferry.
Ia menilai temuan ladang ganja dalam skala besar tersebut perlu mendapat perhatian serius karena narkotika berdampak terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan ladang ganja itu bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Koordinasi kemudian diperluas dengan melibatkan BNN Provinsi Sumatera Utara, BNN Kabupaten Mandailing Natal, TNI, dan Satpol PP untuk melaksanakan operasi gabungan.
Tim yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi S.H., S.I.K., M.H. bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr Josua N.A.M. Tampubolon S.H., M.H., Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy S.I.K., M.Si., serta Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin S.E., M.E. bergerak menuju lokasi pada Sabtu pagi.
Petugas harus menempuh perjalanan kaki sekitar 7,5 jam melewati medan perbukitan untuk mencapai lokasi. Tim tiba di kawasan ladang sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah melakukan penyisiran, petugas menemukan tanaman ganja yang tersebar di lahan sekitar lima hektare. Namun, tidak seorang pun yang diduga sebagai pemilik atau pengelola ladang ditemukan di lokasi saat operasi berlangsung.
Petugas kemudian mencabut dan memusnahkan tanaman tersebut. Sebanyak 20 batang disisihkan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
Polda Sumut menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas penanaman dan pengelolaan ladang ganja tersebut.
Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak cukup hanya mengungkap peredaran, tetapi juga harus memutus sumber produksi dan jaringan yang berada di belakangnya. Polda Sumut akan terus hadir bersama masyarakat untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” tegas Ferry.(AP/red)

































