KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam penilaian Ber-Aksi 2026.

Pemkab Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam penilaian Ber-Aksi 2026.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Capaian tersebut diumumkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan puncak penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (5/11/2026).

Penilaian yang berlangsung selama dua hari, 4–5 November 2026, melibatkan KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga. Unsur yang terlibat antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Hasil tersebut merupakan penilaian terhadap komitmen dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan, mulai dari aspek integritas, transparansi, akuntabilitas, hingga upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Asahan.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kepala Satuan Tugas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK Andhika Widiarto beserta tim penilai, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, perwakilan etnis, dan insan pers.

Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur H. Surya, pemerintah provinsi menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Pemkab Asahan atas pelaksanaan penilaian tersebut.

Sambutan itu menekankan bahwa korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan pencegahan, pengawasan, transparansi, dan budaya kerja berintegritas.

Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi dinilai menjadi ruang sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan pemanfaatan kearifan lokal.

Namun, keberhasilan program tersebut tidak semestinya hanya diukur dari kelengkapan dokumen atau tingginya nilai penilaian. Pemerintah daerah juga harus memastikan pelayanan berlangsung adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, serta pengelolaan anggaran berjalan transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Satgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK.

Ia menjelaskan, KPK menjalankan tiga strategi utama, yakni pendidikan antikorupsi (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola (by prevention), serta penindakan hukum terhadap pelaku korupsi (by enforcement).

Ketiga strategi tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata.

Dalam pemaparan hasil penilaian, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkab Asahan melalui seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk mereviu pelaksanaan mitigasi risiko yang telah disusun. KPK juga meminta agar pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan pemerintah maupun SP4N-LAPOR!, direspons dan ditindaklanjuti secara tepat.

Setiap OPD juga didorong mengevaluasi hasil survei kepuasan masyarakat dan memastikan adanya kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik. Masukan serta keluhan masyarakat harus menjadi bahan perbaikan pelayanan.

Di bidang penguatan integritas aparatur, KPK mendorong setiap OPD memiliki sedikitnya satu penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Asahan juga diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK.

Selain itu, KPK meminta peningkatan publikasi program dan inovasi yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi nilai integritas, serta monitoring dan evaluasi terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan dan didukung kalender kegiatan tahunan.

Tim KPK turut menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Pada MPP, KPK memberikan masukan agar setiap gerai menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.

Fasilitas ruang laktasi juga diminta diperbaiki, termasuk penggunaan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas secara bergantian selama jam istirahat perlu dilakukan agar pelayanan tidak terhenti.

KPK turut mendorong petugas pendamping memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu masyarakat penyandang disabilitas. Kehadiran petugas di setiap loket juga harus dipastikan tepat waktu.

Pada sektor pendidikan, tim KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai ketentuan. Sosialisasi mengenai gratifikasi juga perlu diperluas kepada guru dan siswa agar pendidikan antikorupsi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

KPK juga menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana dari siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.

Bupati Minta Capaian Tidak Berhenti pada Nilai

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja memenuhi indikator penilaian.

Ia menyebutkan, capaian nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa merupakan hasil kerja bersama perangkat daerah dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang ditetapkan.

Bupati berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas, tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Taufik menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab.

“Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang mendukung proses penilaian.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan konferensi pers yang diikuti Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Asahan.

Nilai 97,30 persen dan kategori Istimewa menjadi capaian penting bagi Pemkab Asahan. Namun, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak berhenti pada hasil penilaian. Tindak lanjut rekomendasi, kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, dan respons terhadap pengaduan masyarakat menjadi bagian penting untuk membuktikan bahwa perbaikan tata kelola benar-benar berjalan.(AP/red)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru