ATAPKOTA.COM, COM, PEMATANGSIANTAR – Informasi mengenai dugaan pengiriman kayu hasil pembukaan hutan di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, ke Kota Pematangsiantar mendorong Tim Wartawan ATAPKOTA.COM melakukan penelusuran ke sejumlah kilang kayu atau sawmill, Kamis (5/11/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul kayu gelondongan yang tersimpan di beberapa lokasi pengolahan kayu. Tim juga berupaya menemui pemilik atau penanggung jawab usaha guna mengonfirmasi kemungkinan adanya keterkaitan dengan informasi pengiriman kayu dari kawasan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Lokasi pertama yang dikunjungi berada di kawasan Jalan Medan, Kota Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan ATAPKOTA.COM di lokasi, sawmill tersebut diketahui milik seseorang bernama Andi.
Saat wartawan mendatangi pos keamanan, sejumlah pekerja menyampaikan bahwa pemilik atau penanggung jawab usaha sedang tidak berada di tempat. Mereka kemudian menyarankan wartawan berkoordinasi dengan seorang krani yang berada di dalam area usaha.
Wartawan ATAPKOTA.COM selanjutnya bertemu dengan seorang perempuan bernama Nasti. Ketika ditanya mengenai asal-usul kayu gelondongan yang berada di lokasi, Nasti menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Kurang tahu, Pak. Kayunya bukan punya kami, Kami hanya upah racik atau disebut sewa alat,” ujar Nasti.
Ia menjelaskan bahwa atasannya bernama Indra merupakan pemilik alat yang digunakan untuk mengolah kayu. Namun, menurut Nasti, pihaknya bukan pemilik kayu yang berada di lokasi tersebut.
Ketika ditanya apakah terdapat kerja sama antara pemilik alat dan pihak yang membawa atau menempatkan kayu gelondongan di lokasi, Nasti kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Pantauan wartawan menunjukkan sejumlah kayu gelondongan berukuran besar dan panjang tersusun di area sawmill. Sementara itu, Indra yang disebut sebagai pemilik lokasi usaha pengolahan kayu dan sapu lidi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Penelusuran berikutnya dilakukan ke lokasi kilang kayu di sekitar Jalan Pertamin, Kelurahan Pondok Sayur. Di tempat tersebut, seorang pria yang memperkenalkan diri dengan nama AL menyampaikan bahwa pemilik usaha sedang tidak berada di lokasi.
AL tidak mengizinkan wartawan masuk dengan alasan pemilik usaha tidak ada di tempat. Ketika ditanya kapan pemilik dapat ditemui, ia menyampaikan bahwa pertemuan diperkirakan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Menurut keterangannya, pemilik sedang menemani cucunya yang sakit ke rumah sakit.
Wartawan kemudian meminta izin untuk sekadar melihat bagian dalam area kilang kayu. Namun, AL tetap tidak memberikan izin. Ia hanya memberikan nomor telepon miliknya untuk keperluan pengaturan janji dengan pemilik usaha pada malam hari.
Dari luar lokasi, wartawan melihat sejumlah kayu gelondongan berdiameter besar tersusun di dalam area sawmill. Suara aktivitas pemotongan kayu juga terdengar dari lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi itu biasanya dapat dikunjungi pembeli karena usaha tersebut menjual kayu olahan atau kayu broti dalam berbagai ukuran, termasuk papan. Meski demikian, keterangan warga tersebut belum dapat menggantikan penjelasan resmi dari pemilik usaha mengenai asal-usul kayu yang diolah.
Tim kemudian mendatangi sebuah sawmill di sekitar Jalan Sisingamangaraja. Namun, wartawan hanya dapat melakukan pengamatan dari luar area.
Seorang perempuan di lokasi memberikan nomor kontak seseorang berinisial KS yang disebut sebagai humas untuk keperluan konfirmasi. Dari luar area, wartawan melihat kedalam lokasi adanya tumpukan kayu gelondongan.
Penelusuran berlanjut ke lokasi kilang kayu yang dekat lokasi Polsek Siantar Marimbun. Saat wartawan memasuki area usaha, seorang pria menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan tim.
Ketika ditanya mengenai pemilik usaha, pria tersebut menyampaikan bahwa pemilik tidak berada di tempat. Ia juga mengaku tidak mengetahui alamat tempat tinggal maupun nomor telepon pemilik.
“Enggak tahu di mana bos, Bang, entah ke mana tadi,” ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai nomor telepon pemilik, pria tersebut mengatakan bahwa dirinya dan pekerja lain tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.
“Biasanya bos datang kemari. Enggak tahu kami nomor HP-nya, tidak pernah kami tanya atau minta nomornya,” katanya.
Pria tersebut kemudian menyebut nama pemilik usaha sebagai Putra S.
Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan tumpukan kayu gelondongan yang tersusun tinggi. Sejumlah pekerja juga terlihat melakukan aktivitas pemotongan kayu untuk diolah menjadi berbagai ukuran.
Temuan berupa tumpukan kayu gelondongan dan aktivitas pengolahan di sejumlah sawmill tersebut belum membuktikan bahwa kayu-kayu itu berasal dari kawasan hutan Hatonduhan. Kepastian asal kayu membutuhkan pemeriksaan dokumen dan penelusuran rantai pasok oleh instansi berwenang.
Karena itu, DPRD Kota Pematangsiantar diminta turun langsung ke sejumlah lokasi sawmill dan mendorong pemeriksaan dokumen asal-usul kayu, termasuk dokumen pengangkutan serta legalitas sumber kayunya.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kayu yang masuk dan diolah di Kota Pematangsiantar memiliki dokumen yang sah serta berasal dari sumber yang diperbolehkan secara hukum.
Di sisi lain, Pihak KPH wilayah II Pematangsiantar dan aparat penegak hukum juga perlu menelusuri informasi mengenai dugaan pengiriman kayu dari Hatonduhan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan belum memperoleh keterangan langsung dari Indra, pengelola sawmill di Jalan Pertamin, pihak yang dihubungkan dengan kontak humas berinisial KS, maupun Putra S. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai asal-usul kayu dan kegiatan usaha sawmill berlangsung berimbang.(AP)

































