Polres Samosir Ungkap 9 Perkara, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 13:52 WIB

407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Samosir memaparkan pengungkapan sejumlah perkara pidana dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

Polres Samosir memaparkan pengungkapan sejumlah perkara pidana dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026).

ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Polres Samosir memaparkan pengungkapan sejumlah perkara pidana dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026). Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi memaparkan lima perkara yang ditangani Satreskrim, empat perkara narkotika, serta penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, pejabat utama Polres Samosir serta insan pers.

Kapolres mengatakan konferensi pers merupakan bagian dari keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara di wilayah hukum Polres Samosir.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rina.

Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean, S.H., M.H. memaparkan lima perkara yang ditangani penyidik.

Perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Dalam perkara tersebut terdapat dua tersangka. Polisi mengamankan satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru serta satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Kasus kedua berupa dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Polisi menetapkan satu tersangka dan mengamankan satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler dengan merek dan tipe yang sama.

Berikutnya, polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan tiga unit truk yang masing-masing mengangkut kayu log jenis pinus.

Truk Isuzu BB 8498 C mengangkut 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan Mitsubishi BB 8172 HA mengangkut 32 batang.

Perkara lain yang dipaparkan adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dengan total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers serta satu unit Toyota Calya.

Satreskrim juga menangani satu perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu tersangka.

Polisi menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Identitas korban tidak dipublikasikan demi perlindungan anak.

Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H. kemudian memaparkan empat perkara narkotika.

Perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mengamankan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali menangani perkara dugaan narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka diamankan bersama sabu dengan berat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket dan satu unit becak bermotor.

Sehari kemudian, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.

Satu tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.

Pengungkapan keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang disebut polisi berupa sabu dan ganja. Barang bukti yang dipaparkan meliputi sabu 0,38 gram, ganja 11,36 gram, 73,06 gram dan 553,34 gram, serta biji ganja 9,6 gram.

Sebagian barang bukti disebut masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.

Selain narkotika, polisi mengamankan telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.

Selain perkara pidana, Satlantas Polres Samosir memaparkan penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom mengatakan penindakan antara lain menyasar kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang memenuhi persyaratan administrasi.

Polisi juga mencatat delapan sepeda motor yang hingga saat ini belum ditebus pemiliknya.

Setelah konferensi pers, 160 knalpot tidak standar tersebut dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir.

Paparan Polres Samosir memperlihatkan beragam perkara yang ditangani sepanjang 2026, mulai dari tindak pidana terhadap harta benda, kehutanan, pemerasan, perkara yang melibatkan anak, narkotika hingga pelanggaran lalu lintas.

Namun, pengungkapan perkara dalam konferensi pers perlu dibaca sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Status tersangka bukan merupakan putusan pengadilan, sehingga setiap pihak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil.

Untuk memperkuat transparansi, publik juga perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan setiap perkara, termasuk status penahanan, hasil pemeriksaan barang bukti, perkembangan penyidikan serta tindak lanjut perkara hingga tahap penuntutan.

Khusus perkara pembalakan liar, data mengenai asal-usul kayu, lokasi kawasan hutan, dokumen pengangkutan yang dipersoalkan serta pihak yang diduga terkait dalam rantai pengangkutan menjadi informasi penting untuk melihat konstruksi perkara secara utuh.

Demikian pula dalam perkara pemerasan, keterangan mengenai pihak yang melaporkan, modus yang diduga dilakukan serta konteks penggunaan KTA pers perlu diperjelas agar pemberitaan tidak menimbulkan generalisasi terhadap profesi wartawan.

Sementara untuk perkara yang menyangkut anak, seluruh proses pemberitaan harus tetap mengutamakan perlindungan identitas dan kepentingan terbaik anak.

Konferensi pers berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.(red)

Berita Terkait

Bupati Samosir dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Katolik Santo Paulus Saitnihuta
Mobil Warga Mogok Malam Hari, Polsek Pematang Silimakuta Bergerak Setelah Terima Laporan 110
Hotel Khas Parapat Didemo AMPDT, Tuntutan IPAL, CSR dan Upah Lembur
Wali Kota Wesly Hadiri Baksos Kesehatan Gratis Kodim 0207/Simalungun di Lapangan Adam Malik
Kayu Gelondongan Menumpuk di Siantar Marimbun, Warga Desak Pemeriksaan Legalitas
PPTSB Cabang Samosir Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Ajak Pengurus Berkontribusi untuk Daerah
Hasil Dari Konten, Reinhard Raji Manurung Salurkan Bantuan Beras kepada Lima Penyandang Disabilitas di Hatonduhan
Bupati Samosir Pastikan Biaya Perawatan Korban Bus Wisata Ditanggung Pemkab

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:44 WIB

Bupati Samosir dan Uskup Agung Medan Resmikan Gereja Katolik Santo Paulus Saitnihuta

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WIB

Mobil Warga Mogok Malam Hari, Polsek Pematang Silimakuta Bergerak Setelah Terima Laporan 110

Minggu, 20 September 2026 - 21:10 WIB

Hotel Khas Parapat Didemo AMPDT, Tuntutan IPAL, CSR dan Upah Lembur

Minggu, 20 September 2026 - 20:30 WIB

Wali Kota Wesly Hadiri Baksos Kesehatan Gratis Kodim 0207/Simalungun di Lapangan Adam Malik

Minggu, 20 September 2026 - 17:38 WIB

PPTSB Cabang Samosir Periode 2026–2030 Dilantik, Bupati Ajak Pengurus Berkontribusi untuk Daerah

Minggu, 20 September 2026 - 16:06 WIB

Hasil Dari Konten, Reinhard Raji Manurung Salurkan Bantuan Beras kepada Lima Penyandang Disabilitas di Hatonduhan

Minggu, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Polres Samosir Ungkap 9 Perkara, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan

Minggu, 20 September 2026 - 11:50 WIB

Bupati Samosir Pastikan Biaya Perawatan Korban Bus Wisata Ditanggung Pemkab

Berita Terbaru