HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH SINGKIL — Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar di Kabupaten Aceh Singkil kembali menjadi perhatian. Persoalan utamanya bukan sekadar aktivitas panen tandan buah segar (TBS), melainkan status hukum lahan yang masih digunakan perusahaan setelah muncul klaim bahwa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2023.

Sejumlah pemberitaan dibeberapa media sebelumnya telah mencatat adanya desakan masyarakat dan elemen pemuda agar status HGU PT Socfindo Lae Butar diperiksa kembali. Bahkan, pada April 2026, aksi pemuda di depan perusahaan kembali menyoroti dugaan berakhirnya HGU dan belum adanya kepastian mengenai pembaruannya.

Di sisi lain, hingga kini publik membutuhkan kepastian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Kanwil ATR/BPN Aceh, serta Kementerian ATR/BPN mengenai apakah HGU tersebut telah diperpanjang, diperbarui, atau masih dalam proses administrasi.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tanah masih diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, kewajiban pemegang hak dipenuhi, sesuai dengan rencana tata ruang, serta memenuhi ketentuan terkait kepentingan umum dan kondisi masyarakat sekitar.

Persoalan semakin menarik setelah muncul dokumen berupa peta plotter yang disebut sebagai Usulan Pelepasan Kawasan HGU PT Socfindo Lae Butar.

Dokumen tersebut memuat sejumlah bidang yang diusulkan untuk kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Di antaranya:

Pengembangan permukiman Gunung Meriah sekitar 189,87 hektare; Permukiman eksisting sekitar 25,06 hektare; Pengembangan permukiman Simpang Kanan masing-masing sekitar 23,12 hektare dan 5,24 hektare; Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekitar 3,99 hektare; Kawasan Desa Pangi sekitar 15,1 hektare;

Jika dokumen tersebut benar merupakan dokumen resmi usulan pemerintah daerah, maka persoalannya menjadi lebih luas: berapa luas HGU yang sebenarnya masih dipertahankan?, berapa yang diusulkan untuk dilepaskan, dan bagaimana status masing-masing bidang tersebut saat ini?

Pemberitaan dari beberapa media pada 2024 juga mencatat adanya usulan pelepasan sekitar 272 hektare dari kawasan HGU PT Socfindo untuk pengembangan permukiman masyarakat di Aceh Singkil. Saat itu disebutkan bahwa permohonan pelepasan sedang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN.

Apakah Perusahaan Masih Memiliki Dasar Hukum Memanen?

Pertanyaan berikutnya menjadi krusial.

Jika benar HGU berakhir pada 31 Desember 2023, apakah terdapat keputusan perpanjangan atau pembaruan HGU yang memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap mengusahakan dan memanen tanaman sawit di atas bidang tersebut?

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya berdasarkan aktivitas perusahaan di lapangan.

Pasalnya, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan pembaruan HGU dapat diajukan paling lama dua tahun setelah jangka waktu HGU atau perpanjangannya berakhir. Regulasi tersebut juga mengatur tata cara serta persyaratan dalam proses perpanjangan dan pembaruan HGU.

Karena itu, dokumen yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya pernyataan bahwa perusahaan masih beroperasi, tetapi sertifikat HGU, keputusan pemberian/perpanjangan/pembaruan, luas bidang yang diberikan, masa berlaku, serta peta bidang yang menjadi objek hak.

Tanpa dokumen tersebut, publik sulit memastikan apakah seluruh areal perkebunan yang saat ini masih dipanen perusahaan memang masih berada dalam HGU yang sah.

Keberadaan usulan pelepasan lahan juga perlu mendapatkan perhatian.

Jika sebagian areal HGU memang telah direncanakan untuk pengembangan permukiman, TPA, jalan, maupun fasilitas umum, maka pemerintah perlu menjelaskan status hukum dan proses administrasi setiap bidang tersebut.

Apakah bidang tersebut sudah resmi dilepaskan?

Apakah masih berada dalam HGU?

Apakah sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara?

Atau masih sebatas usulan tata ruang dan belum mengubah status hak atas tanah?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak memperoleh kesimpulan keliru bahwa seluruh lahan yang tercantum dalam peta otomatis telah menjadi tanah masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama ATR/BPN perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status terbaru HGU PT Socfindo Lae Butar.

Setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang patut dimintakan kepada instansi berwenang:

Nomor dan sertifikat HGU PT Socfindo Lae Butar;

Tanggal berakhirnya HGU;

Keputusan perpanjangan atau pembaruan apabila telah diterbitkan;

Luas HGU yang masih berlaku;

Peta bidang HGU terbaru;

Status permohonan pelepasan lahan; Luas lahan yang telah atau akan dilepaskan; Dasar peruntukan permukiman, TPA, jalan dan fasilitas umum; Status masing-masing bidang yang tercantum dalam peta usulan.

Penelusuran pemberitaan menunjukkan bahwa isu HGU PT Socfindo Lae Butar bukan persoalan baru. Pada 2025, anggota DPRK Aceh Singkil bahkan disebut telah melayangkan somasi terkait dugaan berakhirnya HGU pada 31 Desember 2023.

Pada April 2026, desakan serupa kembali muncul melalui aksi pemuda yang meminta pemerintah mengambil sikap mengenai perpanjangan HGU perusahaan.

Kini, dengan munculnya dokumen usulan pelepasan kawasan, publik memiliki alasan untuk kembali meminta transparansi penuh mengenai hubungan antara masa berlaku HGU, proses pembaruan hak, dan lahan yang direncanakan untuk kebutuhan masyarakat.

Sebab, yang harus dipastikan bukan sekadar apakah PT Socfindo masih beroperasi, melainkan atas dasar hak dan dokumen hukum apa aktivitas tersebut berlangsung, serta bagaimana nasib bidang-bidang tanah yang telah diusulkan untuk kepentingan publik.

ATAPKOTA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Socfindo, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Kanwil ATR/BPN Aceh, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.

 

Laporan : Dalian Bancin-atapkota.

Berita Terkait

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru