ATAPKOTA.COM, KARO – Enam remaja diamankan personel Polsek Simpang Empat setelah diduga hendak melakukan tawuran di Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah senjata tajam dan tiga botol berisi bahan bakar yang menurut kepolisian diduga berkaitan dengan persiapan aksi kekerasan.
Peristiwa tersebut bermula setelah Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hamonangan, S.H. menerima informasi dari Sekretaris Desa (Sekdes) Surbakti mengenai sekelompok pemuda yang membuat warga resah.
Kelompok tersebut dilaporkan menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana dan sejumlah sepeda motor.
Mendapat informasi itu, Kapolsek bersama personel kemudian mendatangi Desa Surbakti. Ketika petugas tiba di sekitar gapura desa, sejumlah remaja yang melihat kendaraan patroli langsung melarikan diri.
Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi beberapa orang berhasil lolos.
Tidak lama kemudian, polisi kembali memperoleh informasi bahwa kelompok tersebut bergerak meninggalkan Desa Surbakti menggunakan kendaraan yang sama. Personel kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan kendaraan yang diduga digunakan rombongan tersebut di depan Gudang Wartel Direksi Rio.
“Begitu melihat kehadiran petugas, beberapa remaja langsung melarikan diri. Namun, beberapa lainnya berhasil diamankan di dalam mobil karena tidak sempat melarikan diri,” ujar AKP Poltak Hamonangan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis tumbuk lada di dalam mobil.
Petugas juga mengamankan tiga botol berisi kain dan bahan bakar yang oleh kepolisian diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Sebelum pengamanan oleh personel Polsek Simpang Empat, Sekdes bersama warga juga disebut telah mengamankan sejumlah senjata tajam yang dibawa dalam rombongan tersebut.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami siapa pemilik masing-masing barang, tujuan membawanya, serta apakah seluruh barang tersebut berkaitan dengan dugaan rencana tawuran.
Enam remaja yang diamankan masing-masing berinisial RS (17), BT (18), JG (17), RRP (17), RP (18), dan RS (17).
Menurut keterangan kepolisian, mereka masih berstatus pelajar dan berasal dari sejumlah wilayah di Kecamatan Simpang Empat, Berastagi, serta Kecamatan Merdeka.
Salah seorang remaja disebut merupakan pengemudi mobil Suzuki Katana yang digunakan dalam rombongan tersebut.
Karena sebagian yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun, proses pemeriksaan terhadap mereka harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta hak-hak anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, keenam remaja bersama barang bukti diserahkan ke Polres Karo untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Simpang Empat mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana 3C—curas, curat, dan curanmor—serta potensi tawuran di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
“Personel terus melaksanakan patroli dan pemantauan untuk mengantisipasi aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
Pengamanan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah remaja dan temuan barang yang diduga berkaitan dengan potensi aksi kekerasan.
Namun, hingga proses hukum berjalan, status dan peran masing-masing remaja perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Mereka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)
































