ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn diwakili Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi menghadiri Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar mengenai insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan. Kegiatan berlangsung di Ruang Data Balai Kota, Rabu (5/11/2025).
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH membuka kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Public Hearing bertujuan menyerap masukan masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda. “Forum ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan perda, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan implementasinya efektif,” jelas Timbul.
Timbul menekankan, masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama masyarakat, sangat diperlukan. Ia berharap forum ini menghasilkan pandangan berkualitas dari akademisi, praktisi, serta aspirasi masyarakat umum, sehingga isu-isu krusial yang belum terakomodasi dalam draft awal Ranperda dapat diidentifikasi.
“Setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama sebagai bahan penyempurnaan Ranperda ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Junaedi menyoroti pentingnya Ranperda agar penerima manfaat merasakan dampaknya secara nyata. Ia menilai, peraturan ini dapat memotivasi guru Sekolah Minggu, guru madrasah, dan guru Maghrib Mengaji. “Pelaksanaan Ranperda harus selektif, memiliki kriteria dan persyaratan jelas. Data harus fleksibel karena menjadi acuan utama,” ujarnya.
Public Hearing menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara dan dimoderatori Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga. Acara ini juga dihadiri Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Pematangsiantar, Drs. H. Natsir Armaya Siregar, sejumlah anggota DPRD, kepala bagian Setdajo, perwakilan perguruan tinggi, guru madrasah, perwakilan Sekolah Minggu, serta tokoh agama dari Buddha, Hindu, dan Khonghucu.
Dengan Public Hearing ini, DPRD Kota Pematangsiantar berharap Ranperda dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (AK1)


































