DPRD Pematangsiantar Bahas Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Lewat Public Hearing

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 16:38 WIB

4019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Kamis (6/11/2025), di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Kamis (6/11/2025), di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja, Kamis (6/11/2025), di Ruang Data Kantor Wali Kota Pematangsiantar.

Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda. Melalui forum ini, DPRD menjaring aspirasi masyarakat serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah dan berpihak pada warga lokal.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, membuka kegiatan tersebut. Ia didampingi anggota Bapemperda Patar Panjaitan dan Imanuel Lingga. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Martina Loba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Alfonso menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang partisipatif masyarakat. Ia menilai keterlibatan publik sangat diperlukan agar Ranperda tidak bersifat administratif semata, tetapi berdampak langsung pada kepentingan pekerja lokal.

“Forum ini kami gelar agar seluruh pihak dapat memberi saran dan kritik terhadap Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” ujar Alfonso.

Sementara itu, Robert Sitanggang menjelaskan bahwa terdapat sekitar 44 perusahaan yang telah mempekerjakan 56 persen tenaga kerja dari warga Kota Pematangsiantar. Namun, ia menyoroti dilema pengawasan ketenagakerjaan karena kewenangannya berada di pemerintah provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2016.

“Meski begitu, Pemko Siantar tetap berperan dalam memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal,” tegasnya.

Robert menambahkan, Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat agar warga memiliki peluang lebih besar bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Dari sisi serikat pekerja, Simarmata dari Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) menilai pasal mengenai prioritas tenaga kerja lokal masih perlu diperjelas. Ia berharap aturan tersebut menetapkan target minimal 70 persen pekerja lokal.

Sementara Richard Manurung dari Apindo Pematangsiantar mengapresiasi langkah DPRD. Ia berharap Ranperda ini tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi yang dapat merugikan pelaku usaha.

Public hearing ini berlangsung dinamis dan menghasilkan banyak masukan konstruktif. DPRD berkomitmen menampung seluruh saran untuk penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. (Larsen/red)

Berita Terkait

Puluhan Hektar Sawah Hilang, DPRD Siantar Desak Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan
Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah
Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Melalui Pemutakhiran IKK dan Penyusunan LPPD 2025
TP PKK Asahan Raih Empat Penghargaan Utama di HKG PKK Sumut 2025
Pemkab Asahan Sosialisasikan Implementasi DTSEN 2025 untuk Perkuat Akurasi Data Sosial
Polres Simalungun Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi Asal Asahan, Amankan 10 Butir Pil Tengkorak
Pemerintah Siapkan 7 Daerah Pilot Project Energi Sampah
DEN, Kemenparekraf, dan Pemprov Sumut Perkuat Program Strategis Pengembangan Danau Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 23:01 WIB

Puluhan Hektar Sawah Hilang, DPRD Siantar Desak Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan

Kamis, 6 November 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Dukung Program Nasional Tiga Juta Rumah

Kamis, 6 November 2025 - 22:51 WIB

Pemkab Asahan Perkuat Tata Kelola Melalui Pemutakhiran IKK dan Penyusunan LPPD 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:38 WIB

TP PKK Asahan Raih Empat Penghargaan Utama di HKG PKK Sumut 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:35 WIB

Pemkab Asahan Sosialisasikan Implementasi DTSEN 2025 untuk Perkuat Akurasi Data Sosial

Kamis, 6 November 2025 - 20:05 WIB

Pemerintah Siapkan 7 Daerah Pilot Project Energi Sampah

Kamis, 6 November 2025 - 19:57 WIB

DEN, Kemenparekraf, dan Pemprov Sumut Perkuat Program Strategis Pengembangan Danau Toba 2026

Kamis, 6 November 2025 - 19:45 WIB

TP PKK Pematangsiantar Raih Tiga Penghargaan di Tingkat Provinsi Sumut

Berita Terbaru