ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek tengkorak. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan. Penangkapan berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu dini hari, 1 November 2025, pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., menjelaskan pada Kamis malam, 6 November 2025, bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah Tanah Jawa. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Narkoba segera bergerak dan menangkap tiga pelaku: Wilson Jansen Sitorus (34 tahun), Sry Minami Br. Sitorus (29 tahun), dan Sri Wulandari (24 tahun).
Polisi menemukan sepuluh butir ekstasi bermerek tengkorak dari tangan Wilson. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten masih aktif.
Barang bukti yang disita antara lain sepuluh butir ekstasi seberat 4,63 gram, satu ponsel Samsung hijau toska, dan satu ponsel Vivo biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Henry. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi kini memburu pemasok bernama Yudi untuk memutus jaringan narkoba antarwilayah di Sumatera Utara. (AK1)


































