ATAPKOTA.COM, MEDAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Pelayanan Publik terkait Standar Pelayanan yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Medan, Kamis (1/10/2026). Forum ini melibatkan perangkat daerah, kecamatan, akademisi, pelajar, serta unsur masyarakat dan komunitas.
Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, S.T., M.Sc., M.Eng. mengatakan, forum tersebut merupakan bagian dari kewajiban perangkat daerah dalam menetapkan sekaligus menyosialisasikan standar pelayanan publik. Kegiatan itu sekaligus menjadi ruang bagi pengguna layanan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap pelayanan Bappeda.
Menurut Ferri, pembahasan mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur dan waktu pelayanan hingga sarana prasarana serta mekanisme pengaduan. Masukan peserta selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kualitas pelayanan Bappeda.
“Forum ini untuk menyampaikan standar pelayanan kita kepada para pemangku kepentingan sekaligus mendapatkan masukan untuk penyempurnaan pelayanan,” ujar Ferri.
Peserta forum berasal dari sejumlah perangkat daerah dan lima kecamatan, yakni Medan Kota, Medan Timur, Medan Petisah, Medan Barat dan Medan Maimun. Bappeda juga melibatkan mahasiswa serta siswa SMK sebagai bagian dari pengguna layanan dan pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, Ferri memaparkan standar pelayanan Bappeda yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Standar tersebut mencakup 14 komponen, antara lain persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal serta penanganan pengaduan.
Standar tersebut diterapkan pada sejumlah layanan Bappeda, termasuk permohonan informasi dan data perencanaan pembangunan daerah, fasilitasi praktik kerja atau magang bagi pelajar dan mahasiswa, konsultasi Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta konsultasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Untuk layanan informasi dan data, prosesnya meliputi penerimaan dan pengagendaan surat, disposisi, analisis status informasi, penyusunan jawaban atau penolakan, pengesahan hingga penyerahan data kepada pemohon. Sementara layanan magang dimulai dari pengajuan surat pengantar sekolah atau perguruan tinggi, persetujuan dan disposisi pimpinan, penerbitan surat persetujuan, pelaksanaan magang hingga penerbitan surat keterangan selesai.
Bagi perangkat daerah, konsultasi Monev serta penyusunan Renstra dan Renja dilakukan melalui mekanisme asistensi bersama pejabat atau jabatan fungsional pengampu. Proses tersebut diawali dengan permintaan jadwal konsultasi dan diakhiri dengan penyelesaian yang ditandai berita acara konsultasi.
Selain standar pelayanan, Bappeda Medan memperkenalkan mekanisme pengaduan “Kami Mendengar Anda”. Setiap pengaduan dicatat secara resmi dan ditindaklanjuti sesuai jenis persoalan yang disampaikan.
Pengaduan yang dapat diselesaikan secara langsung akan mendapatkan respons dari petugas. Sementara persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas bidang diteruskan kepada Sekretaris Bappeda untuk ditindaklanjuti sebelum hasil penyelesaiannya disampaikan kembali kepada pengadu.
Ferri menilai pemahaman mengenai jalur pengaduan penting agar masyarakat mengetahui saluran resmi ketika menemukan persoalan dalam pelayanan. Dengan mekanisme tersebut, pengaduan dapat menjadi bagian dari proses evaluasi sekaligus perbaikan pelayanan.
Forum konsultasi ini juga menghadirkan perwakilan Ombudsman sebagai narasumber. Kehadiran Ombudsman memberikan pemahaman kepada peserta mengenai standar pelayanan publik dan aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Ferri mengatakan, forum tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian standar pelayanan yang telah disusun, tetapi juga membuka komunikasi dua arah antara Bappeda dengan pengguna layanan. Masukan, saran dan evaluasi peserta diharapkan dapat mendukung penyempurnaan pelayanan agar semakin transparan, akuntabel dan sesuai kebutuhan pengguna layanan.(MB/red)

































