ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri membongkar seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (24/9/2026).
Proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Samosir mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis serta memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Sejumlah pemilik kios terlihat membongkar sendiri bangunannya. Sementara itu, personel Satpol PP membantu menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Pemerintah mengambil langkah tersebut agar material bangunan yang masih dapat digunakan tidak mengalami kerusakan dan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya.
Sebelum pembongkaran dimulai, Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, mengingatkan seluruh petugas untuk menjalankan tugas secara persuasif serta tidak terpancing apabila terjadi provokasi.
“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.
Hal senada disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar. Ia meminta personel Satpol PP mengendalikan diri, menghindari kontak fisik dan menjalankan penertiban sesuai ketentuan.
“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” ujar Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan, personel Satpol PP mulai melakukan pembongkaran secara manual.
Sebelumnya, Pemkab Samosir telah memberikan waktu selama satu minggu kepada pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunannya. Kesempatan tersebut diberikan sebagai bagian dari pendekatan pemerintah agar proses penertiban berlangsung tanpa menimbulkan konflik.
Kehadiran TNI dan Polri dalam penertiban tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan selama proses pembongkaran berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, mengatakan Satpol PP tetap menjadi pihak yang melaksanakan penertiban, sedangkan TNI dan Polri memberikan dukungan pengamanan.
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Samosir, Eduard, menyampaikan bahwa kepolisian melakukan pengawalan serta langkah preventif untuk memastikan proses penertiban berjalan aman.
Dengan pendekatan tersebut, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban akhirnya berhasil dibongkar dalam kondisi kondusif.
Penertiban bangunan di kawasan Menara Pandang Tele merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Dalam rapat Tim Terpadu yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, Rabu (23/9/2026), pemerintah menyepakati pembongkaran seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban di kawasan Menara Pandang Tele.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pemerintah, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki izin lingkungan.
Selain itu, pemerintah menyatakan kawasan Menara Pandang Tele bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta mengurangi kerapian kawasan yang menjadi salah satu ruang publik dan titik kunjungan wisata di Kabupaten Samosir.
Penertiban juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu jalan dan badan jalan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, tim gabungan memasang spanduk yang berisi larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan Menara Pandang Tele.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi penanda bahwa lokasi tersebut kembali ditata sesuai fungsi kawasan.
Pemkab Samosir juga memberikan waktu tiga hari kepada pemilik bangunan untuk mengangkut material hasil pembongkaran.
Rikardo menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, material yang masih berada di lokasi akan ditertibkan dan diangkut oleh Satpol PP.
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari. Apabila tidak diangkut, akan kembali ditertibkan,” tegas Rikardo.
Pemkab Samosir menyatakan penataan kawasan dilakukan untuk menjaga Menara Pandang Tele tetap tertib, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Dengan selesainya pembongkaran, seluruh bangunan yang menjadi objek penertiban dinyatakan telah ditertibkan sesuai hasil kesepakatan Tim Terpadu.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terdampak.(AP/red)
































