ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun menggelar konferensi pers atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan berencana dan tindak pidana pencabulan di wilayah hukumnya. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin langsung konferensi pers yang berlangsung di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu (7/5/2025) pukul 14.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pada Kamis (8/5/2025) bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberikan informasi transparan kepada publik. Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada 23 April 2025.
Kapolres menyebutkan bahwa korban, Ruslan Girsang (78), tewas ditusuk adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62), di kediaman korban di Nagori Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta. Penusukan tersebut terjadi akibat perselisihan soal harta warisan orang tua mereka.
Kapolsek Saribu Dolok, AKP JP Aruan, menyatakan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati yang dipicu masalah pembagian warisan.
“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan dengan pisau miliknya. Motifnya murni karena pertikaian keluarga,” ujar AKP JP Aruan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Istri korban, Juniarly Saragih (67), turut mengalami luka di bagian jari akibat penganiayaan oleh pelaku. Warga yang mengetahui kejadian segera memanggil anak korban. Saat tiba di lokasi, anak korban melihat ayahnya sudah bersimbah darah di atas mobil pikap.
Keluarga sempat membawa korban ke klinik terdekat, namun tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. “Korban tewas akibat tiga tusukan di dada dan perut menggunakan senjata tajam,” jelas AKP JP Aruan.
Polisi segera menangkap pelaku setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Kini, pelaku menjalani proses hukum di Mapolres Simalungun.
Selain mengungkap kasus pembunuhan, Polres Simalungun juga membeberkan keberhasilan dalam menangani kasus pencabulan. Meski detailnya belum dipublikasikan, polisi memastikan pelaku sudah diamankan dan penyidikan terus berjalan.
Dalam konferensi pers ini, sejumlah pejabat hadir memberikan dukungan terhadap penegakan hukum, termasuk Wakapolres Simalungun KOMPOL Edi Sukamto, SH, MH; Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, SH; Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, S.E.; Kasi Humas AKP Verry Purba; Kasat Tahti IPTU W. Harianja; Kasiwas IPTU Syahrial Lubis; serta Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite, SH.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun juga turut hadir bersama awak media dari berbagai platform, termasuk media cetak, online, televisi, dan radio.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari profesionalisme Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, baik itu kekerasan fisik maupun kekerasan seksual,” tegasnya.
Konferensi pers ini menunjukkan transparansi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum dan kehadiran Polres Simalungun sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sejalan dengan tugas pokok Polri dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

































