ATAPKOTA.COM,SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas pada Sabtu, 3 Mei 2025. Polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu, satu unit sepeda motor, dan perlengkapan lainnya dari tangan tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pada Kamis (8/5/2025) bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
“Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi, SH, memimpin langsung pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang valid dari masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Petugas menangkap tersangka, Yoga Kurniawan (26), warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 12.15 WIB di Palang Bendo, Desa Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang.
Polisi menghentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 3746 VAA. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok di saku celana tersangka yang berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,66 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita delapan plastik klip kecil transparan kosong, satu telepon genggam Vivo hitam, satu plastik rokok, satu timah rokok, dan satu kotak rokok Bull.
Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sukron yang tinggal di Huta I Bendo. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang mencakup pengembangan jaringan, pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas narkoba. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ucapnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

































