ATAPKOTA, TAPANULI UTARA – Komisi A DPRD Tapanuli Utara menyoroti penunjukan Tetty Herawati Panggabean sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 173105 Tarutung (SD Latihan) yang dinilai menuai penolakan dari orang tua siswa. Sorotan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 di ruang kerja DPRD Taput.
Ketua Komisi A, Poltak Sipahutar, SE, menyatakan bahwa pihaknya bersama Ketua DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Taput guna menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Ini sekolah yang berada di pusat Kota Tarutung. Harusnya diisi oleh sosok berkompeten dan berintegritas. Kita minta Kepala Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat mengevaluasi penempatan ini secepatnya,” ujar Poltak.
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Taput, Jenri Simanjuntak, menyatakan bahwa Tetty Herawati Panggabean belum pernah tercatat menerima hukuman disiplin sebagai ASN. Namun, informasi berbeda disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, B.S., yang menyebut bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan sanksi disiplin pasca pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.
Sanksi tersebut dikaitkan dengan laporan serupa dari SDN 174566 Hutabarat, tempat yang bersangkutan bertugas sebelumnya, yang akhirnya menyebabkan pemindahan jabatan.
Dalam nota jawabannya, Inspektorat Kabupaten Taput menilai perlunya diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan, meskipun telah ada riwayat pelanggaran. Evaluasi baru akan dilakukan apabila kinerja terkini terbukti bermasalah.
Namun ketika dikonfirmasi oleh media, Kepala Inspektorat Taput, Erikson Siagian, memilih tidak memberikan komentar terkait isu tersebut. Sikap bungkam ini dinilai publik sebagai bentuk pengabaian atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua murid.
“Kami khawatir, jika penolakan masyarakat diabaikan tanpa evaluasi objektif, ini akan menjadi preseden buruk ke depan,” ujar salah satu anggota dewan.
Komisi A menegaskan bahwa institusi pendidikan, khususnya sekolah dasar di pusat kota, harus dijaga kredibilitasnya. Penempatan pejabat sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih jika sudah ada catatan pelanggaran dan penolakan dari masyarakat.

































