ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui tim gabungan menertibkan dan menata pedagang kaki lima (PK5) di seputaran Pasar Sambu, Kamis dini hari. Langkah ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan estetika kota, sejalan dengan program Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-POLRI, dan jajaran kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, serta Medan Kota menggelar apel bersama di Tugu Apolo Pasar Sambu. Plh Kasat Pol PP Wandro Malau memimpin apel tersebut.
Turut hadir dalam apel, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Manimbul Butar Butar, perwakilan Danramil Medan Timur, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, Camat Medan Perjuangan Hidayat, dan Camat Medan Kota Raja Ian Andos.
Wandro Malau menegaskan bahwa dasar hukum penertiban ini adalah:
-
Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,
-
Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Zonasi PKL,
-
dan Surat Perintah Plh Kasat PP Kota Medan Nomor 800.1.11.1/46/4.
“Penertiban ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga. Keberadaan PK5 telah mengganggu estetika dan fungsi jalan,” ujar Wandro.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk menjalankan tugas secara humanis, menghindari provokasi, dan fokus menjaga kondusivitas selama operasi berlangsung.
Penertiban kali ini menyasar enam titik utama: Jalan Sutomo, Jalan Veteran, Jalan Sambu, Jalan Bulan, dan Jalan Bedagai. Tim gabungan juga berjaga hingga pagi hari untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak.
Pemko Medan memastikan bahwa penertiban ini akan dilakukan berkelanjutan, hingga kawasan Pasar Sambu benar-benar bersih dari aktivitas PK5 yang melanggar aturan. (Merry)

































