ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama sejumlah stakeholder membahas hasil monitoring dan evaluasi implementasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan utama mencuat, seperti kualitas data, kelengkapan dokumen, integrasi sistem internal, serta penerapan tanda tangan elektronik (TTE) yang masih belum optimal.
Kabid Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, menjelaskan bahwa SPPT-TI menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan koordinasi penegakan hukum yang lebih efektif.
“SPPT-TI harus benar-benar menjawab kebutuhan koordinasi dan pertukaran data antar-lembaga penegak hukum. Bukan sekadar formalitas digitalisasi, tetapi solusi nyata untuk mencegah terulangnya persoalan, termasuk kasus overstay dalam penahanan,” ujar Sonata.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi SPPT-TI hanya dapat dicapai melalui konsistensi dan kolaborasi lintas lembaga. “Kita sudah memiliki komitmen awal. Tugas berikutnya adalah memastikan setiap lembaga menindaklanjuti dengan aksi nyata agar SPPT-TI benar-benar menjadi pilar utama dalam penegakan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Sejumlah peserta rapat turut menyampaikan tantangan internal. Polri menyoroti keterbatasan jaringan dan regulasi penggunaan SPPT-TI. Sementara Kejaksaan melaporkan hambatan integrasi data perkara tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung menekankan adanya tumpang tindih antara aplikasi E-Berpadu dengan SPPT-TI. Sedangkan BNN dan KPK menilai perlu adanya instrumen kebijakan internal yang mewajibkan penggunaan aplikasi di masing-masing lembaga.
Rapat akhirnya menyepakati beberapa langkah strategis. Antara lain, penerapan TTE secara bertahap, optimalisasi alur administrasi penanganan perkara, serta penguatan integrasi sistem aplikasi agar lebih sinkron dan efisien. Selain itu, rapat juga memutuskan untuk menggelar Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) pada minggu ketiga September 2025. Pertemuan tersebut diharapkan mampu menajamkan masukan antar-instansi sebelum disusun menjadi lampiran Rancangan Peraturan Presiden. (Edo/Red)

































