Rapat Kemenko Polkam Bahas Efisiensi Penegakan Hukum Melalui SPPT-TI

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 22:44 WIB

40367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain penerapan TTE secara bertahap, optimalisasi alur administrasi penanganan perkara, serta penguatan integrasi sistem aplikasi agar lebih efisien dan sinkron.

Rapat menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain penerapan TTE secara bertahap, optimalisasi alur administrasi penanganan perkara, serta penguatan integrasi sistem aplikasi agar lebih efisien dan sinkron.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama sejumlah stakeholder membahas hasil monitoring dan evaluasi implementasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan utama mencuat, seperti kualitas data, kelengkapan dokumen, integrasi sistem internal, serta penerapan tanda tangan elektronik (TTE) yang masih belum optimal.

Kabid Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman, menjelaskan bahwa SPPT-TI menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan koordinasi penegakan hukum yang lebih efektif.

“SPPT-TI harus benar-benar menjawab kebutuhan koordinasi dan pertukaran data antar-lembaga penegak hukum. Bukan sekadar formalitas digitalisasi, tetapi solusi nyata untuk mencegah terulangnya persoalan, termasuk kasus overstay dalam penahanan,” ujar Sonata.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi SPPT-TI hanya dapat dicapai melalui konsistensi dan kolaborasi lintas lembaga. “Kita sudah memiliki komitmen awal. Tugas berikutnya adalah memastikan setiap lembaga menindaklanjuti dengan aksi nyata agar SPPT-TI benar-benar menjadi pilar utama dalam penegakan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Sejumlah peserta rapat turut menyampaikan tantangan internal. Polri menyoroti keterbatasan jaringan dan regulasi penggunaan SPPT-TI. Sementara Kejaksaan melaporkan hambatan integrasi data perkara tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung menekankan adanya tumpang tindih antara aplikasi E-Berpadu dengan SPPT-TI. Sedangkan BNN dan KPK menilai perlu adanya instrumen kebijakan internal yang mewajibkan penggunaan aplikasi di masing-masing lembaga.

Rapat akhirnya menyepakati beberapa langkah strategis. Antara lain, penerapan TTE secara bertahap, optimalisasi alur administrasi penanganan perkara, serta penguatan integrasi sistem aplikasi agar lebih sinkron dan efisien. Selain itu, rapat juga memutuskan untuk menggelar Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) pada minggu ketiga September 2025. Pertemuan tersebut diharapkan mampu menajamkan masukan antar-instansi sebelum disusun menjadi lampiran Rancangan Peraturan Presiden. (Edo/Red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan
Mengaku Diancam Kerabat, Warga Perdagangan Minta Bantuan Lewat Halo Kapolres Simalungun
Gerebek Bekas Kedai di Wonorejo, Polsek Bandar Huluan Amankan Enam Pria, Satu Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru