ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama PT PLN menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, termasuk pembayaran rekening listrik Pemko Medan.
Penandatanganan berlangsung di Hotel Aryaduta Medan, Rabu (1/10/2025). Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menandatangani langsung perjanjian bersama Manager PLN UP3 Medan, Edy Saputra, Manager PLN UP3 Medan Utara, Hiro Pingkir Pardede, dan Manager PLN UP3 Bukit Barisan, Ramses Hutajulu.
Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan mutlak masyarakat, terutama di era teknologi yang semakin bergantung pada perangkat elektronik.
“Listrik menjadi kebutuhan utama bagi semua orang. Apalagi saat ini, hampir semua aktivitas menggunakan perangkat yang berhubungan dengan listrik,” ujar Rico.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perjanjian kerja sama tersebut untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas antara Pemko Medan dan PLN.
“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait kinerja pemerintah. Perhitungan arus listrik yang digunakan masyarakat harus bisa dipantau dengan jelas,” tegas Rico.
Ia menambahkan, Pemko Medan dan PLN sama-sama bagian dari sistem pemerintahan yang diawasi publik serta Pemerintah Pusat.
“Kita harus terbuka, menunjukkan kepada Pemerintah Pusat bahwa kita bekerja bersama demi masyarakat,” ungkapnya.
Rico juga berharap PLN semakin meningkatkan pelayanan dan sigap merespons keluhan warga terkait pemadaman listrik.
“Pelayanan listrik yang baik akan sangat membantu masyarakat di semua lapisan,” pungkasnya.
Sejumlah pejabat Pemko Medan turut menyaksikan penandatanganan, antara lain Plt Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra, Kepala Bappeda Ferri Ichsan, Kaban Bapenda M. Agha Novrian, Kadishub Erwin Saleh, dan Kabag Kerja Sama Seri Inderahayu. (Mery)

































