Timbul Marganda Lingga Ajak Pers Kawal Penegakan Perda Pengelolaan Sampah

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:00 WIB

40448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., mengajak insan pers ikut mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Ajakan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2025, yang digelar di halaman Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/10/2025).

Acara tersebut dihadiri moderator Rudolf Hutabarat, narasumber Jalatua Hasugian, serta Plt Sekretaris Dewan Carles Siregar. Sejumlah undangan dari kalangan insan pers, mahasiswa, dan masyarakat juga ikut berpartisipasi.

Dalam sambutannya, Timbul membuka kegiatan dengan sapaan khasnya, “Salam Pancasila!”, yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda Pengelolaan Sampah harus dijalankan dengan serius dan mendapat pengawasan bersama.

“Yang mengawasi pemerintahan bukan hanya DPRD, tetapi juga kawan-kawan insan pers,” tegas Timbul.

Ia menjelaskan bahwa DPRD telah mendorong langkah konkret dengan pembelian tiga unit alat pembakar sampah yang akan membantu mengolah sekitar 160 ton sampah per hari. Menurutnya, penegakan Perda harus diiringi kesadaran masyarakat dan dukungan media agar efektivitasnya meningkat.

Sementara itu, Jalatua Hasugian menyoroti minimnya sosialisasi terhadap Perda tersebut sejak diberlakukan 13 tahun lalu. Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap Perda dapat dikenai denda hingga Rp50 juta dan pidana kurungan tiga bulan. “Sayangnya, masih banyak warga yang belum memahami aturan ini,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, Imran Nasution, pimpinan redaksi salah satu media online, menilai Perda tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ia mencontohkan adanya perusahaan asal Tiongkok yang pernah menawarkan solusi pengolahan sampah berbasis teknologi, namun belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Imran juga mengapresiasi warga Kelurahan Bantan yang berhasil mengelola sampah rumah tangga menjadi produk bernilai melalui bantuan CSR Pertamina, bahkan meraih penghargaan internasional.

“Perda seharusnya adaptif terhadap inovasi agar benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Timbul berjanji akan membawa berbagai masukan masyarakat ke rapat pembahasan anggaran berikutnya. Ia berharap sosialisasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan kota.

“Kita ingin Pematangsiantar menjadi kota yang bersih, berwawasan lingkungan, dan memiliki kesadaran hukum yang kuat,” tutupnya. (Larsen/red)

Berita Terkait

Respons Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Patroli Dini Hari, Tim Macan Belawan Amankan Sajam dari Warga di Jalan Yos Sudarso
Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026
Kapolsek Silou Kahean Hadiri Maulid Nabi, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat
Bupati Asahan Panen Perdana Pisang Kepok Abu, Varietas Unik Hasil Seleksi PT Hijau Surya
Samosir Kembali Dipercaya Pemerintah Pusat, PATS Rp 6,9 Miliar Dibangun di Pakpahan
Menang Telak 4-0 atas Persikad, PSMS Medan Naik ke Puncak Klasemen Liga 2

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Respons Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Patroli Dini Hari, Tim Macan Belawan Amankan Sajam dari Warga di Jalan Yos Sudarso

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Kapolsek Silou Kahean Hadiri Maulid Nabi, Perkuat Sinergitas dengan Masyarakat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Samosir Kembali Dipercaya Pemerintah Pusat, PATS Rp 6,9 Miliar Dibangun di Pakpahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Menang Telak 4-0 atas Persikad, PSMS Medan Naik ke Puncak Klasemen Liga 2

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Pompa Air Tenaga Surya di Samosir Mulai Beroperasi, Produksi Padi Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat

Berita Terbaru

Anton saat menutup Karya Hita Festival 2026 sekaligus meluncurkan Sinergi Program Tahun 2026 di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Minggu (4/10/2026).

NEWS

Bupati Simalungun Tutup Karya Hita Festival 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 10:24 WIB