ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menutup Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025, sekaligus melantik 350 peserta menjadi Jaksa. Acara tersebut digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah menuntaskan pendidikan selama empat bulan. Ia juga memberikan apresiasi kepada lima peserta dari unsur TNI yang berhasil menyelesaikan diklat dengan baik.
“Saya menekankan bahwa perubahan status dari calon Jaksa menjadi Jaksa harus diiringi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada komitmen melayani masyarakat dan negara,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan, jabatan Jaksa adalah amanah besar karena diberi kewenangan luar biasa untuk merampas kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, ia menuntut setiap Jaksa memiliki integritas, moralitas, dan profesionalitas tinggi.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar tapi tidak bermoral, atau yang cerdas tapi tidak berintegritas. Saya butuh Jaksa yang pintar sekaligus bermoral dan berintegritas,” tegasnya.
Burhanuddin juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi Jaksa yang berbuat tercela atau mengkhianati institusi.
“Saya tidak akan ragu menghukum anak buah demi menjaga marwah Kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif yang selaras dengan hati nurani masyarakat.
“Keadilan tidak ada dalam buku undang-undang, tapi ada dalam hati nurani. Inti nurani adalah rasa keadilan,” ucapnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum sejati adalah “tajam ke atas dan humanis ke bawah”, yang berorientasi pada rasa keadilan masyarakat, bukan sekadar jumlah perkara yang diproses.
Dalam arahannya kepada para Jaksa muda, Burhanuddin menyoroti beberapa tantangan strategis, antara lain:
Implementasi KUHP Nasional: Jaksa harus siap menerapkan paradigma baru pemidanaan dari retributif ke restoratif, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026.
Digitalisasi dan Korupsi: Jaksa era digital dituntut menguasai teknologi, kecerdasan buatan (AI), dan instrumen hukum dunia siber. Dalam kasus korupsi, Jaksa harus fokus pada pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola.
Transparansi dan Akuntabilitas: Jaksa wajib menggunakan aplikasi CMS (Case Management System) dan sistem satu data sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Asas Een en Ondeelbaar: Jaksa harus menjaga kesatuan kebijakan penuntutan dengan semangat jiwa korsa dan profesionalitas tinggi.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan agar para Jaksa muda mematuhi etika penggunaan media sosial serta menjauhi gaya hidup konsumtif dan hedonis.
“Jaksa harus tampil sederhana, bijak dalam bersosial media, dan menjadi teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dilantiknya 350 Jaksa baru ini, Kejaksaan RI diharapkan semakin solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (RAP)

































