Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Binjai, 1 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:49 WIB

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Seorang personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan anggota aktif di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, ditemukan adanya keterlibatan personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES, dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ujar Ferry, Rabu (22/10/2025).

Ferry menambahkan, saat ini penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti tersebut.

“Kita sedang mendalami dari mana barang bukti sabu itu diperoleh oleh personel ES,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu seberat satu kilogram yang disita dari ES bukan merupakan barang bukti hasil operasi resmi Ditresnarkoba.

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan semuanya sesuai catatan. Tidak ada selisih barang bukti,” tegas Kombes Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan membenarkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut.

“Yang bersangkutan berpangkat Bintara Tinggi. Saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai prosedur,” pungkas Julihan.

 

Landasan Hukum dan Penegakan Disiplin

Langkah tegas terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Setiap anggota yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum otomatis melanggar fungsi utama penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 12 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

“Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana narkotika dapat dijatuhi sanksi Kode Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).” (RAP)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Bhayangkari dalam Peringatan HKGB ke-74
Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Kolang Dibongkar dan Dibakar
DLH Simalungun Uji Kualitas Udara di Raya, Parapat, dan Perdagangan
Warga Jorlang Hataran Keluhkan Narkoba hingga Pencurian Sawit kepada Wakapolres Simalungun
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Banjir Berulang di Kelurahan Suka Maju Pematangsiantar, Laporan Warga ke Camat Marihat Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Exit Meeting BPK di Asahan, Taufik Zainal Abidin Dorong Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Bhayangkari dalam Peringatan HKGB ke-74

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Gubuk Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Kolang Dibongkar dan Dibakar

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:59 WIB

DLH Simalungun Uji Kualitas Udara di Raya, Parapat, dan Perdagangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Warga Jorlang Hataran Keluhkan Narkoba hingga Pencurian Sawit kepada Wakapolres Simalungun

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Banjir Berulang di Kelurahan Suka Maju Pematangsiantar, Laporan Warga ke Camat Marihat Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Exit Meeting BPK di Asahan, Taufik Zainal Abidin Dorong Pengelolaan Keuangan Akuntabel

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Kapolda Sumut Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Medan, Pengendara Dapat Helm dan Masker

Berita Terbaru

Kapolres Simalungun memimpin Strong Point Pagi di Sinaksak untuk membantu kelancaran lalu lintas

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Simalungun Pimpin Strong Point Pagi di Sinaksak

Senin, 19 Okt 2026 - 21:46 WIB