ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka, yakni IR (36), Wiraswasta, warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, SA (41), Wiraswasta, warga Kecamatan Peureulak Timur, dan DE (32), Wiraswasta, warga Kecamatan Karang Pawitan, Garut, Jawa Barat.
Pengungkapan terjadi pada Rabu (22/10/2025) pukul 15.00 WIB di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Polisi menyita 920,49 gram sabu (bruto) dari tangan ketiga pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sebuah gubuk di lokasi tersebut. Polisi melakukan pemantauan dan penggerebekan yang menemukan barang bukti satu kantong plastik merah berisi bungkusan plastik bening yang diduga sabu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 1 unit bong, 1 korek gas, dan sepeda motor Honda Beat BL 4850 UAP. Kapolres menyebut ada dua pelaku lain yang melarikan diri: MY, pemilik sabu yang masuk daftar pencarian orang (DPO), dan seorang calon pembeli.
Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka. IR menyediakan motor untuk membawa sabu, SA menyewakan tempat transaksi, dan DE bertindak sebagai penjamin transaksi. Polisi mengungkap bahwa MY rencananya membawa sabu 15 kilogram dengan dana dari DE di Jakarta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini mencerminkan keseriusan Polres Aceh Timur memberantas narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi ini kunci menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur,” tegas AKBP Irwan. (HAS/red)


































