Pemprov Sumut Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Program Berobat Gratis

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:23 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan seluruh rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam pelaksanaan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

Melalui PROBIS, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa berkas tambahan. Program ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menjelaskan, rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas III untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30% kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal, Rabu (29/10/2025) melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, dengan sistem baru ini masyarakat dapat langsung berobat hanya dengan verifikasi data BPJS melalui KTP. Proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

“Masyarakat tinggal datang ke Faskes, tunjukkan KTP, dan petugas akan memverifikasi data. Pasien langsung mendapatkan pelayanan tanpa perlu fotokopi KTP atau berkas lain,” jelasnya.

Untuk memastikan pelayanan berjalan baik, Dinkes Sumut membentuk tim pengendali mutu. Tim ini akan turun langsung bila ada pengaduan masyarakat.

“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegas Faisal.

Ia juga menambahkan, sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dengan 100,20% kepesertaan dan 80,27% kepesertaan aktif. Angka itu melampaui target nasional RPJMN 2025–2029 sebesar 98,6% kepesertaan dan 80% keaktifan.

“Kami mengimbau peserta mandiri agar tetap rutin membayar iuran. UHC berbasis gotong royong. Pemprov dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan peserta mandiri harus disiplin membayar,” pungkasnya. (AK1)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru