ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai guna memperkuat upaya pencegahan banjir. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Nusron, harmonisasi aturan perlu dilakukan agar penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air tidak tumpang tindih antarinstansi. “Kita harus memiliki satu peraturan yang seragam tentang sempadan sungai. Aturan ini akan menjadi acuan bersama antara Kementerian PU dan ATR/BPN,” ujarnya.
Rakor lintas kementerian ini digelar karena banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau di kawasan Jabodetabek-Punjur. Kondisi itu memicu banjir sekaligus menimbulkan persoalan hukum bagi petugas ATR/BPN yang menerbitkan sertipikat di kawasan tersebut. “Banyak petugas ATR/BPN yang terseret kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, kawasan sempadan merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki individu. Pemerintah harus menjadi pengelola utama kawasan itu agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem tetap terjaga. “Tidak boleh ada individu yang menyertipikatkan tanah di sempadan sungai,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan audit tata ruang, sertipikat, dan bangunan di sepanjang sempadan sungai Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk mitigasi banjir dan pemulihan kawasan lindung.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mendukung langkah tersebut. “Saya sepakat dengan harmonisasi aturan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan,” katanya.
Rakor tersebut juga dihadiri pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.


































