ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 103 kasus tindak pidana narkotika serta sejumlah kasus kriminal lainnya sepanjang periode Maret hingga Oktober 2025.
Capaian ini disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana, yang digelar di halaman apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budiono S., S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, serta sejumlah pejabat utama dan personel Polres Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Sah Udur menyampaikan bahwa dari 103 kasus narkotika, pihaknya berhasil mengamankan 140 tersangka, yang terdiri atas 130 laki-laki dewasa, 9 perempuan dewasa, dan 1 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut, 137 orang merupakan pengedar, sementara 3 orang lainnya adalah pengguna.
Barang bukti yang disita di antaranya
567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, 253 butir pil ekstasi, 127 unit ponsel, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, serta 13 unit sepeda motor dan 1 mobil.
“Hasil ungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” tegas AKBP Sah Udur.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas, tuntas, dan berkelanjutan terhadap para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Pematangsiantar juga mengungkap 9 kasus kriminal yang terdiri dari 6 kasus pencurian, 2 kasus penipuan, dan 1 kasus penggelapan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 7 unit sepeda motor, 3 lembar BPKB, dan 1 lembar STNK.
Adapun modus yang digunakan para pelaku antara lain pencurian dengan kekerasan (curas) saat penghuni rumah tertidur dan penggelapan kendaraan ojek offline dengan dalih meminjam.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Peran warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika dan kejahatan lainnya di kota ini,” ujar Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring.
Dengan hasil ini, Polres Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan kota dan memberantas segala bentuk tindak pidana, baik narkotika maupun kejahatan konvensional. (Larsen/red)


































