ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan sikap tegas dan transparan dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga personelnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan, ketiga personel telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) usai peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025.
“Ketiga personel yang melakukan pelanggaran sudah ditempatkan di Patsus Bidang Propam Polda Sumut,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ferry menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan sesuai aturan dan proses hukum yang berlaku. “Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin anggota Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasca kejadian, pihaknya juga langsung mengunjungi keluarga korban. “Kami telah menjenguk korban, memberikan bantuan pengobatan, dan menyampaikan perhatian serta empati kepada pihak keluarga,” jelasnya.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Mobil Honda Mobilio berwarna hitam yang ditumpangi Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda GI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elyda Delviana Tamin (26).
Akibat tabrakan itu, Elyda mengalami luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Kolombia Medan. Sementara mobil yang dikendarai ketiga anggota tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan setelah menghantam trotoar.
Melalui tindakan tegas dan terbuka, Polda Sumut menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta memastikan setiap pelanggaran anggota ditangani secara profesional dan berkeadilan. (AK1)




 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						





















