Program PRESTICE Gubernur Bobby Nasution Selesaikan 100 Kasus Hukum Lewat Restorative Justice

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:40 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai membuahkan hasil nyata. Program ini, bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.

Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk menciptakan perdamaian serta memulihkan keadaan sosial tanpa proses pemidanaan yang panjang.

Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, hingga Oktober 2025 lebih dari seratus kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan ini. “Kami berharap penerapan Restorative Justice semakin membumi demi terwujudnya Sumut Berkah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).

Melalui PRESTICE, Pemerintah Provinsi Sumut menghadirkan layanan hukum gratis lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 6.110 desa dan kelurahan. Untuk memperkuat sistem ini, Pemprov juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi model yang direplikasi oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumut agar memiliki kerja sama serupa dengan Polres setempat,” kata Aprilla.

Ia menambahkan, Pemprov Sumut tengah menyiapkan pelatihan hukum dan mediasi bagi lebih dari 20.000 paralegal di seluruh desa dan kelurahan. “Kami ingin paralegal di setiap Posbakum mampu memberikan layanan hukum optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa program ini bisa disalahgunakan, Aprilla menegaskan PRESTICE bukan untuk melindungi pelaku kejahatan. “Program ini menegakkan keadilan bagi korban dan pelaku. Korban mendapat pemulihan, pelaku mendapat pembinaan tanpa pemidanaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (AK1)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru