ATAPKOTA.COM, MALANG – TNI Angkatan Darat melalui Kodam V/Brawijaya bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Malang dan pihak kontraktor Jaya Konstruksi menyepakati penyelesaian aset milik TNI AD yang terdampak proyek pelebaran jalan Gondanglegi–Bantur.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Jaya Konstruksi dan Koramil 0818/12 Bantur, Kamis (30/10/2025).
Rapat yang dimulai pukul 09.50 WIB hingga 15.45 WIB tersebut diikuti sekitar 30 peserta dan dipimpin Kepala Dinas PU Kabupaten Malang, Ibu Kris. Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat Kodam V/Brawijaya dan perwakilan instansi terkait.
Dalam rapat, Bapak Hendra dari Dinas PU Kabupaten Malang menjelaskan bahwa proyek pelebaran jalan sepanjang 30 kilometer dibagi menjadi dua segmen. Ia mengungkapkan, masih terdapat 23 bidang lahan yang belum tuntas proses pembebasannya, termasuk lahan Koramil dan Polsek Bantur.
“Nilai ganti rugi yang dihitung baru mencakup tanah, sedangkan bangunan belum dimasukkan. Karena itu, kami akan melakukan kajian ulang untuk menghitung dampak aset TNI AD yang terdampak,” ujar Hendra.
Dari pihak TNI AD, Letkol Czi Yonart Pragolo, Pabandya Flaskon Slog Dam V/Brawijaya, menegaskan bahwa pihak Kodam menunggu proses administrasi yang sesuai aturan. Ia juga memastikan nilai penggantian awal sebesar Rp36 juta akan dicatat sesuai mekanisme resmi.
Sementara itu, Mayor Chk Yopy Wahyu Susilo dari Anglakbankum Kumdam V/Brawijaya menegaskan dukungan penuh TNI AD terhadap proyek pelebaran jalan tersebut.
“Kami hadir bukan untuk menghambat, melainkan memastikan data aset terdampak tercatat dan prosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Mayor Czi Dwi Budinoto, Kasifasjasa Zidam V/Brawijaya, menambahkan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu ditempuh, antara lain pengajuan dan penandatanganan naskah hibah, pencatatan nilai aset terdampak, serta kemungkinan penggantian dalam bentuk barang yang bermanfaat langsung bagi satuan Koramil 0818/12 Bantur.
Kepala Dinas PU Kabupaten Malang, Ibu Kris, menegaskan proyek akan berjalan sesuai jadwal. “Kami siap mengganti bangunan yang terdampak sepanjang seluruh administrasi dan kesepakatan dengan pihak TNI AD telah jelas,” ujarnya.
Usai rapat, peserta meninjau langsung aset Koramil 0818/12 Bantur yang terdampak proyek, meliputi gapura koramil, pagar tembok, dan gudang alat perlengkapan (Alkap).
Tim Kodam V/Brawijaya memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai prosedur hukum dan administrasi aset negara.
Hasil rapat menetapkan empat poin penting:
- Kontraktor wajib menyelesaikan penggantian aset TNI AD sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
- Penggantian diupayakan dalam bentuk barang yang bermanfaat bagi satuan Koramil.
- Perencanaan dan penyerahan aset ke BPN telah berjalan dengan baik.
- Permasalahan dengan warga tersisa sangat kecil, sehingga potensi konflik dapat dihindari.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyelesaian dampak pelebaran jalan, yang menandai komitmen bersama antara Kodam V/Brawijaya, Dinas PU Malang, dan Jaya Konstruksi. (Arifpin setro/red)




 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						





















