ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Aliansi Anak Muda Bergerak (AMB) Siantar–Simalungun resmi melaporkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar berinisial CL ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pematangsiantar pada Rabu,(3/12/2025). AMB menyerahkan laporan tersebut melalui Ketua AMB Ahmad Fauzi dan Sekretaris AMB Doni Damara ke Bagian Umum DPRD, yang diterima Kasubbag Tata Usaha Riama.
Dalam laporan itu, AMB menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran etik. Pertama, mereka meminta pemeriksaan terhadap ijazah Paket C inisial CL yang digunakan saat pencalonan pada Pemilu 2024. AMB menilai dokumen pendidikan tersebut perlu diverifikasi karena diduga tidak sesuai ketentuan dan memunculkan sejumlah kejanggalan dibanding format ijazah resmi.
Selanjutnya, AMB juga menyoroti ketidakhadiran CL dalam rapat paripurna pengesahan R-APBD Tahun 2026 pada 29 November 2025. Mereka menilai ketidakhadiran itu berdampak pada tidak tersampaikannya pandangan Fraksi Gerindra dalam agenda resmi DPRD.
Ahmad Fauzi menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan lembaga legislatif tetap memenuhi standar hukum dan etika.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa wakil rakyat menaati aturan serta etika jabatan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik dan bukan serangan politik.
“Kami tidak menyatakan beliau bersalah. Kami hanya meminta BK DPRD memeriksa dokumen dan fakta yang kami sampaikan. Jika semuanya sesuai prosedur, maka publik pun mengetahui hasilnya,” katanya.
Selain itu, AMB menyampaikan bahwa laporan tersebut ditembuskan ke DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai, DPD Gerindra Sumatera Utara, dan DPC Gerindra Kota Pematangsiantar. Menurut Fauzi, pelibatan partai penting untuk memastikan mekanisme penegakan etik berjalan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kota Pematangsiantar dan BK DPRD belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Larsen/red)

































