ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, 15 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan, perwakilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, perwakilan Polres Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana tersebut mewajibkan terpidana melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.
Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial bertujuan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meringankan beban negara dalam pengelolaan narapidana.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
“Perjanjian kerja sama ini bertujuan membangun sinergi dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, keduanya Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Para pemateri menyampaikan paparan terkait konsep, pelaksanaan, serta mekanisme penerapan pidana kerja sosial di daerah. (DO/red)
































