Pemkab Asahan Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:31 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 0208/Asahan, perwakilan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan, perwakilan Polres Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana tersebut mewajibkan terpidana melaksanakan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara.

Menurut Bupati, kebijakan pidana kerja sosial bertujuan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus meringankan beban negara dalam pengelolaan narapidana.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta antara Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan membangun sinergi dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Ruang lingkup kerja sama meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemkab Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Sofie Eka Silalahi, S.H., dan Era Husni Tamrin, keduanya Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan. Para pemateri menyampaikan paparan terkait konsep, pelaksanaan, serta mekanisme penerapan pidana kerja sosial di daerah. (DO/red)

Berita Terkait

Ramai Disorot, Pemprov Sumut Buka Suara Soal Anggaran 484 Miliar Tower B RS Haji Medan
Meski Medan Blackout, Polda Sumut Pastikan Situasi Tetap Aman dan Warga Beraktivitas Normal
Gangguan Barcode Sempat Terjadi, Polda Sumut Pastikan SPBU Tetap Beroperasi
Kuasa Hukum Buruh Bongkar Dugaan Eksploitasi dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel
Bawa Sabu 1 Kilogram dari Riau, Kurir Asal Jambi Ditangkap di Labuhanbatu
Wak Jhon Ditangkap Polda Sumut, Diduga Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah
Dapat Untung 50 Ribu per Gram, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Edarkan Sabu
Medan Bersolek Sambut Piala AFF U-19, Rico Waas Pimpin Gotong Royong Massal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:51 WIB

Ramai Disorot, Pemprov Sumut Buka Suara Soal Anggaran 484 Miliar Tower B RS Haji Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:31 WIB

Meski Medan Blackout, Polda Sumut Pastikan Situasi Tetap Aman dan Warga Beraktivitas Normal

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:33 WIB

Gangguan Barcode Sempat Terjadi, Polda Sumut Pastikan SPBU Tetap Beroperasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum Buruh Bongkar Dugaan Eksploitasi dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:55 WIB

Wak Jhon Ditangkap Polda Sumut, Diduga Edarkan Sabu dan Ganja dari Rumah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:58 WIB

Dapat Untung 50 Ribu per Gram, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Edarkan Sabu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB

Medan Bersolek Sambut Piala AFF U-19, Rico Waas Pimpin Gotong Royong Massal

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:36 WIB

PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Sumatra, 8,3 Juta Pelanggan Sudah Kembali Menyala

Berita Terbaru