ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin, 29 Desember 2025.
Tiga Ranperda yang disetujui meliputi, pertama, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kedua, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Ketiga, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja keras dan kolaborasi intensif yang terjalin selama proses pembahasan.
Menurut Bobby, pembahasan ketiga Ranperda tersebut berlangsung dinamis melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif hingga akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama.
Ia menjelaskan, dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, Pemprov Sumut melakukan penataan organisasi dengan memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah. Selain itu, urusan penataan ruang dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain penataan tersebut, beberapa dinas sektor pertanian digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pemprov Sumut juga melakukan penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dinilai sebagai amanat peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk paling tepat untuk memperkuat peran Bank Sumut dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sumut. Penyertaan modal tersebut berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar, berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat menjadikan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus memperkuat kinerja dan daya saing Bank Sumut ke depan.
Gubernur Bobby Nasution berharap ketiga Ranperda yang disetujui dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan perekonomian daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Sumatera Utara yang maju, unggul, dan berkelanjutan.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, anggota DPRD Sumut, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta jajaran organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut. (AP)

































