ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU SELATAN – Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku penjambretan handphone terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Cagar Alam, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian, Senin (5/1/2026).
Korban diketahui bernama Leonardo (23), seorang mahasiswa asal Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba. Ia menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan saat melintas bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula saat korban yang berada di posisi tengah boncengan menerima panggilan masuk di handphone miliknya.
Ketika handphone Oppo A5 Pro tersebut dipegang di tangan kanan, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa pelat nomor mendekat dari arah belakang dan langsung merampas handphone korban.
Korban bersama kedua rekannya sempat berupaya melakukan pengejaran, namun tidak berhasil. Sekitar pukul 01.50 WIB, korban kemudian menghubungi Call Center 110, dan petugas Polsek Torgamba segera mendatangi lokasi kejadian serta mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Torgamba langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial MA alias Alfi dan WAAP alias Anwar, keduanya merupakan warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MA di Dusun Cikampak Pekan. Dari saku celananya, polisi menemukan handphone milik korban.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.30 WIB, terduga pelaku WAAP berhasil diamankan di Dusun Cikampak Tengah. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sepeda motor Honda Scoopy putih tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat melakukan aksi penjambretan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menyasar korban setelah melihat handphone digunakan di jalan yang sepi dan minim penerangan, tepatnya di kawasan hutan lindung.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi kejahatan lain.
Kapolsek Torgamba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di jalan sepi pada malam hari, serta menghindari penggunaan atau memperlihatkan barang berharga yang dapat memancing tindak kriminal. (*)
































