Putusan Tipikor Isa Rachmatarwata, JPU Nyatakan Pikir-Pikir

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

40287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan Terdakwa Isa Rachmatarwata, yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026).

Sikap tersebut disampaikan JPU guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sikap pikir-pikir ini kami ambil untuk memberikan waktu kepada Penuntut Umum mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim secara komprehensif sebelum menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan sebelumnya Penuntut Umum menuntut Terdakwa berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.

Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak pada ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa.

Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU, serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” pungkas Bagus Kusuma. (AP)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru