ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan Terdakwa Isa Rachmatarwata, yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026).
Sikap tersebut disampaikan JPU guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sikap pikir-pikir ini kami ambil untuk memberikan waktu kepada Penuntut Umum mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim secara komprehensif sebelum menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan sebelumnya Penuntut Umum menuntut Terdakwa berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.
Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak pada ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa.
Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU, serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” pungkas Bagus Kusuma. (AP)

































