Lahan Tidur 3,5 Hektare di Batam Center Disorot, Dugaan Oknum BP Batam dan Calo Lahan Menguat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:14 WIB

40396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, BATAM — Persoalan lahan tidur kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebidang lahan seluas 3,5 hektare milik Yayasan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron Indonesia yang berlokasi di kawasan Batam Center/Pasir Putih.

Lahan tersebut diduga menjadi objek pelanggaran aturan, menyusul munculnya indikasi upaya peralihan hak dan rencana transaksi jual beli, meskipun status lahan diketahui telah diblokir oleh BP Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut telah tidak dimanfaatkan dan tidak produktif selama lebih dari 10 tahun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lahan sebagaimana diatur oleh BP Batam.

Ketua Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) Kapri, Medison Simamora, yang akrab disapa Purba, mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga melibatkan oknum BP Batam berinisial LA.

Menurut Medison, oknum tersebut diduga berkolaborasi dengan seorang calo lahan berinisial MA, yang disebut-sebut tengah berupaya membuka blokir dan mengurus peralihan hak (IPR/IPH) guna menjual lahan tersebut kepada pihak lain.

“Padahal lahan ini sudah jelas diblokir oleh BP Batam. Indikasi yang kami temukan mengarah pada dugaan pelanggaran perdata. Dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 ditegaskan bahwa lahan berstatus blokir atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih harus dikembalikan ke BP Batam dan tidak boleh diperjualbelikan oleh siapa pun,” tegas Medison, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor atau pihak yang berminat terhadap lahan tersebut, maka mekanisme pengelolaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan, bukan melalui transaksi jual beli di bawah tangan.

Medison juga menyoroti peran Direktur Pengendalian Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Deni Tondano, agar dugaan upaya pembukaan blokir dan pengurusan IPH yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dapat disikapi secara serius dan objektif.

“Kami akan terus memantau. Jika transaksi jual beli ini tetap dipaksakan, kami dari gabungan LSM dan ormas di Batam akan menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, persoalan ini akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Situasi semakin kompleks setelah mencuat informasi adanya calon pembeli, yakni PT DKU dengan Direktur Utama berinisial HN, yang diduga mencoba mengurus pembukaan blokir dan peralihan hak melalui perantara berinisial MA.

Langkah tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan minimal dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam, bukan justru difasilitasi peralihan haknya.

“Bagaimana mungkin lahan tidur lebih dari 10 tahun justru akan dibuka blokirnya dan diproses peralihan haknya?” ujar Medison mempertanyakan.

Medison menegaskan pihaknya masih menempuh langkah persuasif dengan meminta BP Batam tidak membuka blokir lahan serta menyampaikan seluruh dokumen dan dasar hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika transaksi terhadap lahan tidur tanpa bangunan fisik ini dibiarkan, bukankah akan semakin menyuburkan praktik mafia dan calo tanah di Batam?” katanya.

Namun, ia memastikan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila pembukaan blokir tetap dilakukan. “Jika dipaksakan, patut diduga terjadi pelanggaran aturan dan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan perdata, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Sikap tegas Medison Simamora turut mendapat dukungan dari Ketua IKABSU Kepulauan Riau, Boni Ginting. Ia menilai rencana pembukaan blokir lahan tidur tersebut sebagai langkah keliru yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan tata kelola aset negara.

“Lahan yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan seharusnya ditarik kembali oleh BP Batam dan dikelola secara transparan untuk kepentingan pembangunan,” ujar Boni, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan blokir tanpa dasar hukum yang jelas akan semakin memperkuat dugaan praktik mafia tanah serta merusak kepercayaan publik dan iklim investasi di Batam. (A. Lature)

Berita Terkait

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter
Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan
Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai
Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM
Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja
Polsek Dolok Batu Nanggar dan SMK Al Washliyah 7 Serbalawan Teken MoU Cegah Bullying
ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri
Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Peresmian Aula SMP Bintang Timur, Pemko Pematangsiantar Tekankan Pendidikan Berkarakter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Hadiri Musda XI Golkar Asahan, Bupati Taufik Harapkan Sinergi Pembangunan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Bupati Asahan Sambut Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan Uang Tunai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Sabulan Diusulkan Jadi Kampung Kreatif, Pemkab Samosir Bidik Pengembangan Wisata dan UMKM

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Polres Simalungun Salurkan Sembako untuk 70 Warga, Tampung Keluhan soal Narkoba dan Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:37 WIB

ISW Adukan Dugaan Ijazah Chairuddin Lubis ke Bareskrim Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Wesly Silalahi Dukung Penguatan Literasi Ekonomi Syariah di Pematangsiantar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Bobby Nasution Tawarkan Potensi Investasi Sumut ke Jepang, Soroti SDM dan Hasil Laut Nias

Berita Terbaru