ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi adanya keluhan warga terkait aktivitas gudang penampung barang bekas (botot) milik CV Agam Grup yang berlokasi di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Bait, Kecamatan Siantar Utara, Senin (26/1/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan warga, pihak pengusaha, unsur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar.
Dalam forum tersebut, salah seorang warga bermarga Purba menyampaikan keberatan atas aktivitas usaha CV Agam Grup yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Warga mengaku telah menyampaikan komplain ke pihak kelurahan dan menyebut sempat terjadi insiden kontak fisik antara dirinya dengan pihak pengusaha.
Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali antara warga dan pengusaha, namun belum membuahkan kesepakatan.
“Kami sudah melakukan mediasi dua kali, tetapi belum mencapai titik temu. Pada prinsipnya, kami ingin masyarakat dapat mencari nafkah dengan aman tanpa menimbulkan konflik,” ujar Marlon.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Nababan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah setelah menerima laporan masyarakat. Namun, penutupan usaha tidak dapat dilakukan secara langsung karena pengusaha masih memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
“Langkah yang diambil adalah mediasi, pembinaan, serta pengarahan agar kegiatan usaha tetap menjaga ketertiban dan ketentraman umum,” jelas Mangaraja.
Ia menambahkan, permasalahan kemudian berkembang karena aktivitas usaha yang dinilai menimbulkan gangguan belum dipindahkan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait selanjutnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Dinas Lingkungan Hidup menemukan adanya limbah B3 di lokasi, sementara instansi teknis lain melakukan pemeriksaan terkait bangunan dan peruntukan lokasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arry Sembiring, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa pihak pengusaha memang memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), namun dinilai belum melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Pengelolaan limbah B3 belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seharusnya ada kerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan limbah B3 dan tidak diletakkan langsung di tanah,” terang Arry.
Staff Ahli bidang Hukum Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ridwan Manik, menyampaikan bahwa telah ada surat dari DLH yang menyatakan aktivitas usaha CV Agam Grup mengandung limbah B3, sehingga menurutnya pemerintah daerah memiliki dasar untuk meninjau kembali izin operasional usaha tersebut.
Rapat yang dipimpin Ilhamsyah Sinaga selaku pimpinan Komisi I DPRD Pematangsiantar itu kemudian menghasilkan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan eksekusi pencabutan izin operasional CV Agam Grup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga rapat ditutup, DPRD menegaskan pentingnya langkah lanjutan dari pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan lingkungan, ketertiban umum, serta kepastian hukum bagi semua pihak. (Larsen/red)

































