Gandeng Dua Kejaksaan, Janji Pemko Medan Kawal Pembangunan Diuji

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:32 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Kota Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan prinsip integritas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Penyelesaian Persoalan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra. Dokumen ini disebut sebagai komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Namun, di tengah maraknya penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga di berbagai daerah, publik berhak bertanya: apakah kerja sama ini akan berdampak nyata pada pencegahan penyimpangan, atau kembali berhenti pada tataran administratif dan simbolik?

Dalam sambutannya, Rico Waas menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan seremoni belaka. Menurut dia, kompleksitas persoalan Kota Medan menuntut kesamaan visi dan kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

“Medan bukan kota dengan persoalan sederhana. Ada sejarah panjang, perbedaan pandangan, dan dinamika pembangunan yang menuntut profesionalisme tinggi,” ujar Rico Waas, didampingi Sekretaris Daerah Wiriya Alrahman, para asisten, staf ahli, Kepala Inspektorat, serta pimpinan perangkat daerah di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa, 10 Februari 2026.

Rico menekankan bahwa pembangunan tidak hanya harus menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan di masa depan. Karena itu, setiap tahapan—mulai perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan—harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi negara.

Pemko Medan, lanjut dia, mengklaim menerapkan prinsip kehati-hatian dan mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk aktif berkonsultasi dengan kejaksaan jika menghadapi persoalan hukum atau administratif.

“Kita bukan pihak yang saling berhadapan. Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan unsur terkait adalah satu kesatuan dalam membangun kota ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta regulasi pasca-2020 yang menekankan pencegahan korupsi dan penguatan peran aparat penegak hukum dalam pendampingan proyek strategis. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak otomatis berbanding lurus dengan menurunnya pelanggaran tata kelola.

Dalam forum itu, Rico juga menyinggung sejumlah proyek strategis nasional dan daerah yang tengah dan akan berjalan di Kota Medan, seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Marelan, pembangunan Bus Rapid Transit (BRT), hingga proyek infrastruktur yang didukung World Bank. Seluruh program tersebut, kata dia, membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya merespons laporan masyarakat secara cepat, namun tetap proporsional dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Di tengah meningkatnya kesadaran publik dan keterbukaan informasi, pemerintah dituntut responsif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Menutup sambutannya, Rico menegaskan bahwa integritas pimpinan akan membentuk mentalitas birokrasi dan masyarakat. Ia mengaitkan hal tersebut dengan arah kebijakan nasional pemerintahan saat ini.

“Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pemerintahan bisa bersih dan profesional. Dengan integritas dan kolaborasi, saya yakin Kota Medan bisa bergerak lebih maju,” kata Rico.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar menyatakan kesiapan institusinya mengawal pembangunan Kota Medan demi kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tetap akan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, meski mengedepankan dialog dan koordinasi antarlembaga.

“Dalam pembangunan yang kompleks, potensi masalah selalu ada. Namun, itu bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Kejaksaan tidak akan ragu menindak pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ridwan juga menegaskan sikap tegas terhadap integritas internal kejaksaan. Ia menyatakan tidak mentoleransi anggotanya yang menyalahgunakan kewenangan dan membuka ruang pengaduan publik terhadap oknum kejaksaan.

“Saya tidak pernah mengizinkan anggota melakukan perbuatan di luar aturan, apalagi untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra menekankan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, peran kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum di pengadilan, tetapi juga pendampingan sejak tahap perencanaan kebijakan.

“Melalui JPN, kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal agar program pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. (Mery/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru